Tuding Ada Dugaan Pemalsuan Surat, KPI Jatim Bakal Ikut Laporkan Rizky Billar-Lesty Kejora
Instagram/rizkybillar
Selebriti

Susul Mila Machmudah Djamhari, pihak KPI Jatim akan ikut melaporkan Rizky Billar dan Lesty Kejora atas dugaan pembohongan publik sekaligus pemalsuan surat.

WowKeren - Belum lama ini publik dihebohkan dengan seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari. Pasalnya Mila Machmudah yang diketahui pernah menjadi politisi PAN ini menyerukan akan melaporkan pasangan Rizky Billar dan Lesti Andryani atau Lesty Kejora ke polisi.

Mila Machmudah menilai Rizky Billar dan Lesty Kejora melakukan tindak pidana terkait pembohongan publik. "Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (Ancaman hukuman) Divonis 4 tahun," kata Mila Machmudah.

Tak hanya Mila Machmudah, Rizky Billar dan Lesty Kejora ternyata juga akan dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur. Edi Prastio selaku Ketua KPI Jawa Timur mengatakan pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesty Kejora terkait pembohongan publik.

Hal itu merujuk pada pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora yang ternyata dilakukan sudah dua kali. Pertama saat dua sejoli itu menikah siri di awal tahun 2021 dan kemudian dirahasiakan. Dan yang kedua, ketika pasangan itu gembar-gembor soal rencana nikah dan akhirnya terlaksana pada Agustus 2021.


"Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesty dan Billar," ujar Edi Prastio saat dihubungi awak media, Selasa (28/9).

Lebih lanjut, Edi Prastio mengatakan bahwa pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, harus melalui isbat di Pengadilan Agama. Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan oleh Lesty Kejora dan Rizky Billar.

"Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berati nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," pungkas Edi Prastio.

Tak hanya itu, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat. Pasalnya, Rizky Billar dan Lesty Kejora kembali menggelar akad nikah usai sebelumnya menikah siri.

"Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan," kata Edi Prastio. "Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama," tandasnya.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait