Bakal Dipolisikan, Pakar Hukum Sebut Rizky Billar dan Lesty Kejora Sulit Dijerat Pasal Apapun
Instagram/rizkybillar
Selebriti

Rizky Billar dan Lesty Kejora dinilai tidak melanggar hukum apapun terkait pernikahan siri mereka. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar pun menjelaskan nasib Billar dan Lesti yang kabarnya bakal dilaporkan ke polisi.

WowKeren - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi kabar Rizky Billar dan Lesti Andryani yang bakal dilaporkan ke polisi karena dituding telah melakukan pembohongan publik. Protes itu pertama kali disampaikan oleh perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari di akun Facebook-nya.

Menurut Abdul Fickar, pasangan pengantin baru itu tidak melanggar hukum apapun. Selama Lesti dan Billar tidak menyebabkan kerugian publik, tak ada pasal yang dapat menjerat keduanya.

"Itu beda konteks, kalau kebohongannya itu menyangkut kepentingan publik itu bisa, kalau orang nggak ada urusannya nggak bisa," beber Abdul saat ditemui InsertLive di Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Dijelaskan Abdul Fickar, bahwa hukum di Indonesia tidak mengatur tentang nikah siri. Oleh karena itu, surat peryataan lajang tidak bisa disebut kebohongan karena pernikahan mereka tidak tertulis secara negara. Kecuali jika Lesti dan Billar masih terikat dalam hubungan pernikahan dengan orang lain.


"Hubungan antara wanita dan laki-laki yang lajang dua-duanya, ada nikah sirinya atau tidak itu urusan dia dan hukum Indonesia nggak menjangkau itu," sambungnya.

Sekali lagi, Abdul menegaskan bahwa selama tindakan Lesti dan Billar tidak merugikan orang lain, mereka tidak bisa dipidanakan. "Apapun yang mereka lakukan sepanjang tidak merugikan orang lain itu tidak melanggar hukum, itu pilihan hidup mereka," tutup Abdul.

Seperti diketahui, sebelumnya Mila Machmudah Djamhari berniat melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora karena dianggap telah melakukan kebohongan publik. Mila beranggapan bahwa Billar dan Lesti telah berbohong lantaran mengaku lajang di surat pengantar ke KUA.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tulis Mila di Facebook Story-nya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait