Presiden Joko Widodo disebut telah mengizinkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN Polri, namun dengan persyaratan berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 29 September 2021 - 19:50 WIB
WowKeren - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan per Kamis (30/9) besok. Namun secara mengejutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menawarkan opsi rekrutmen puluhan pegawai tersebut untuk dijadikan ASN Polri.
Dan dituturkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri memang telah mengirimkan surat permohonan terkait rekrutmen tersebut kepada Presiden Joko Widodo, yang ternyata berbalas dengan persetujuan dari sang RI 1. Namun Jokowi ternyata memiliki persyaratan tersendiri untuk Kapolri bila hendak merekrut puluhan pegawai tak lolos TWK tersebut menjadi ASN Polri.
"Ada permohonan kan, kami jawab," tutur Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9). Disebutkan bahwa Jokowi membalas surat permohonan Kapolri itu dengan surat Mensesneg.
"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan, bahwa silakan Kapolri," sambung Pratikno. "Tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, itu tertera jelas dalam surat."
Bahkan Kapolri pun sudah menggelar pertemuan dengan Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Namun Pratikno menegaskan Jokowi tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut.
"Tidak dengan Pak Presiden, tidak. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak MenPAN-RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN juga," ujar Pratikno. "Jadi membahas itu."
"Kan surat jawaban sudah," imbuh Pratikno. "Tindaklanjutnya sebagaimana isi surat kami, Kapolri harus berkoordinasi dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN."
Rencana perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan ini sebelumnya disampaikan sendiri oleh Kapolri Sigit pada Selasa (28/9). Pada kesempatan itu, Sigit mengaku sudah mengantongi restu dari Jokowi serta mengungkap alasannya, yakni karena rekam jejak para pegawai tak lolos TWK itu dalam tindak pidana korupsi.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan," kata Sigit. "Untuk memperkuat organisasi Polri."
Namun rupanya puluhan pegawai KPK tak lolos TWK ini tidak akan dijadikan sebagai penyidik. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bahwa penyidik dan penyelidik bukan dari ASN Polri.
(wk/elva)