Menurut kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Presiden Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengajukan banding atas vonis gugatan polusi udara.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 01 Oktober 2021 - 16:44 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah divonis melawan hukum mengenai penanganan polusi udara. Namun Jokowi dan tiga tergugat lainnya disebut telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Sampai dengan hari terakhir (30/9), jam terakhir waktu pengajuan upaya hukum banding. Hanya empat itu yang mengajukan upaya hukum banding, Presiden, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, Mendagri. Nah apa alasan mereka banding sebenarnya sampai saat ini kami belum mengetahui," ungkap salah satu kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Jeanny Sirait, dalam konferensi pers pada Jumat (1/10).
Sebagai informasi, Koalisi Ibu Kota merupakan pihak penggugat dalam gugatan ini. Langkah pemerintah pusat untuk mengajukan banding ini lantas membuat Koalisi Ibu Kota merasa kecewa.
"Tentu saja sangat kecewa. Mereka adalah orang-orang yang paling terdampak polusi udara di DKI, selain juga warga DKI. Ada warganya, ada mereka sendiri mengalami gangguan kesehatan, bahkan cukup parah gangguan ISPA-nya akibat polusi udara Jakarta," papar Jeanny. "Tentu saja sangat kecewa dengan sikap pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat ya."
Lebih lanjut, Jeanny menilai bahwa pemerintah pusat seharusnya menjalankan putusan majelis hakim. "Malah memutuskan untuk mengajukan banding untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang sebenarnya sudah merugikan warga," kata Jeanny.
Sementara itu, Ayu Eza Tiara selaku kuasa hukum penggugat juga menilai langkah Jokowi yang mengajukan banding tersebut akan makin menghambat upaya mewujudkan udara bersih di Ibu Kota. Pasalnya, pemerintah pusat dinilai tidak akan membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat kebijakan terkait perbaikan kualitas udara. Diketahui, Anies juga divonis melawan hukum dalam gugatan ini, namun tidak ikut mengajukan banding.
"Ketika Gubernur DKI tak mengajukan banding, dia harus membuat rencana yang terukur untuk memperbaiki kualitas udara. Permasalahannya bagaimana Gubernur bisa bikin kebijakan kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat. Tentu itu akan sulit," jelas Ayu.
Sebagai contoh, putusan majelis hakim memerintahkan Mendagri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI. Hal ini akan menjadi dasar pertimbangan Gubernur untuk menyusun strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Namun apabila Mendagri tidak melakukan perintah pengadilan tersebut, maka Anies otomatis tidak akan bisa membuat kebijakan.
(wk/Bert)