Byun Hui-su sendiri diberhentikan pada Januari 2020 setelah militer menyimpulkan bahwa operasi kelaminnya dapat menjadi alasan pemecatan. Ia ditemukan tewas di rumahnya pada Maret 2021.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:53 WIB
WowKeren - Pada Kamis (7/10), pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa militer secara tidak sah mendiskriminasi tentara transgender pertama di negara itu dengan memberhentikannya karena menjalani operasi penggantian kelamin. Putusan tersebut dirilis tujuh bulan setelah tentara transgender bernama Byun Hui-su tersebut ditemukan tewas di rumahnya.
Sebagai informasi, Korsel melarang transgender untuk bergabung dengan militer. Namun militer Korsel tak memiliki undang-undang khusus tentang apa yang harus dilakukan terhadap anggota yang melakukan operasi pergantian kelamin selama masa dinas mereka.
Byun Hui-su sendiri diberhentikan pada Januari 2020 setelah militer menyimpulkan bahwa operasi kelaminnya dapat menjadi alasan pemecatan. Kala itu, Angkatan Darat mengutip UU yang memungkinkan militer untuk memberhentikan personel dengan cacat fisik atau mental jika masalah tersebut tidak diakibatkan oleh pertempuran atau dalam menjalankan tugas. Menurut mereka, hasil operasi yang menghilangkan alat kelamin laki-laki Byun Hui-su merupakan sebuah "kecacatan".
Byun Hui-su mengaku telah menjalani operasi penggantian kelamin di Thailand pada November 2019 usai depresi karena identitas seksualnya. Namun Byun Hui-su yang pernah menjadi sersan staf dan pengemudi tank menyatakan keinginan untuk terus bertugas di militer.
Panel militer menolak banding Byun Hui-su tersebut. Ia kemudian mengajukan gugatan terhadap militer pada Agustus 2020, dan kerabatnya mewarisi gugatan itu setelah dia ditemukan tewas di rumahnya di pusat kota Cheongju pada Maret 2021 lalu.
Menurut Pengadilan Daejeon, keputusan militer untuk memecat Byun Hui-su tidak dapat dibenarkan secara hukum karena didasarkan pada pernyataan bahwa dia adalah laki-laki. Pengadilan menunjukkan bahwa pihak Angkatan Darat sudah tahu Byun Hui-su telah mengajukan permohonan untuk mengubah status hukumnya sebagai seorang wanita ke Pengadilan Distrik Cheongju sebelum memutuskan untuk memecatnya. Adapun Pengadilan Cheongju mengabulkan permintaan Byun Hui-su beberapa minggu setelah dia dipecat.
"Dalam memutuskan apakah kasus Byun Hui-su dapat ditafsirkan sebagai cacat fisik dan mental seperti yang didefinisikan oleh undang-undang personel militer, jelas bahwa keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada premis bahwa (Byun) adalah seorang wanita setelah perubahan gender," demikian pernyataan pengadilan Daejeon.
"Oleh karena itu, kesimpulan (militer) bahwa Byun Hui-su kehilangan (alat kelamin laki-laki) merupakan cacat fisik dan mental, yang didasarkan pada premis bahwa Byun Hui-su adalah laki-laki bahkan setelah operasi penggantian kelamin, tidak diragukan lagi ilegal dan harus dibatalkan," lanjutnya.
(wk/Bert)