Askara 'Suami' Nindy Ayunda Muncul Perdana Usai Resmi Bebas Penjara, Wajah Makin Tampan Macho?
Instagram/nindyayunda
Selebriti

Askara Parasady sudah resmi bebas bersyarat sejak 5 Oktober lalu. Ia lantas muncul perdana di depan awak media dan mengungkap rasa syukur soal pertemuan dengan kedua anak dari pernikahan dengan Nindy Ayunda.

WowKeren - Askara Parasady Harsono sempat dipenjara terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan rumah tangga terhadap eks istri, Nindy Ayunda.

Setelah sempat beberapa bulan menjalani hukuman, ayah dua anak itu akhirnya muncul perdana di hadapan awak media. Pengusaha tajir itu mengungkap perasaannya setelah bebas. Ia merasa bahagia karena sudah bertemu Abi dan Kanara pasca bebas pada 5 Oktober lalu.

"Senang ya karena saya sudah 9 bulan yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak," ucap Askara di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021). "Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa. Jadi pas kemarin saya selesai, langsung ketemu anak-anak."

"Bahagia sih, bahagia sekali ketemu anak," ujar Askara. "Alhamdulillah saya senang. Intinya saya mau memperbaiki keadaan saya sama anak-anak. Saya pun di sini nggak mau klarifikasi gimana-gimananya. Mau dilihat seperti apa, udahlah menurut saya nggak perlu dipermasalahin."


Askara juga menyangkal jika ia bebas sebelum waktunya. Ia saat ini mengajukan cuti bersyarat dan mengaku sudah melakukan segala sesuatunya secara prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau dibilang belum waktunya itu salah ya, saya mengambil cuti bersyarat. Itu sudah waktunya. Saya sudah menjalani (sekitar 9 bulan) dari masa hukuman, nggak ada yang aneh-aneh kayak main belakang," kata Askara.

Sementara itu, Askara terlihat lebih keren dengan penampilan barunya. Ia tampak kurusan dan macho serta terlihat awet muda. Disisi lain, Askara ternyata masih harus menjalani wajib lapor pasca bebas penjara. Ia juga diduga akan mengurus soal kasus banding cerai dirinya dan Nindy di tingkat kasasi.

"Maksimal cuti bersyarat yang diberikan kepada narapidana itu adalah 4 bulan dan hukuman maksimalnya adalah 1 tahun 2 bulan. Si Aska kan hukumannya 9 bulan sudah menjalankan 2/3 nya sehingga bisa diberikan cuti bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, pada detikCom. "Kalau bebas murninya di tanggal 8 Desember. Jadi kayak Aska ini sampai nanti 8 Desember wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan, BK Bapas yang membimbingnya, BB (bebas bersyarat) pun sama seperti itu."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait