Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Malah Ditolak Dewas KPK, Kenapa?
kpk.go.id
Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik, kali ini oleh eks penyidik Novel Baswedan. Perkaranya diduga terjadi di Labuhanbatu Utara.

WowKeren - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Novel bersama rekannya, Rizka Anugnata, melaporkan Lili dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Namun rupanya Dewas KPK berakhir menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ternyata Dewas merasa laporan terhadap Wakil Ketua KPK tersebut tidak lengkap alias sumir.

"Laporannya masih sumir," ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui pesan teks pada Jumat (22/10). "Karena tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya, apa buktinya."

Haris menegaskan, pihaknya selalu bekerja secara profesional. Karena itulah, mereka memutuskan menolak laporan Novel dan Rizka yang dianggap belum lengkap. "Tidak bisa menindakalanjuti laporan sumir," tegas Haris.


Sebelumnya diberitakan Novel dan Rizka mengadukan dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Lili. Komisioner KPK tersebut diduga bukan hanya mengurus perkara Tanjungbalai tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus rasuah lain termasuk perkara Labuhanbatu Utara, bahkan ketika ia masih aktif di KPK.

"Dugaan perbuatan Saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu ialah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutur Novel dalam surat pengaduannya, Kamis (21/10). "Yaitu Saudara Darno."

Novel menduga dalam komunikasi tersebut ada permintaan dari Darmo kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorusyang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pilkada serentak 2020 lalu. Adapun hal ini dilakukan dengan dugaan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka.

Dalam perkara ini, Khairuddin juga menunjukkan bukti berupa oto-foto petemuan antara Lili dengan Darno. Karena itulah, Novel dan Rizka selaku pelapor kali ini berharap Dewas KPK bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya," pungkas Novel menegaskan. "Demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait