Mobil 'RFS' Rachel Vennya Terungkap Belum Bayar Pajak
Instagram/rachelvennya
Selebriti

Setelah kontroversi karantina, Rachel Vennya akan kembali diperiksa karena pelat mobil yang dikendarainya saat memenuhi panggilan kepolisian. Data mobil Rachel juga telah tersebar di media sosial.

WowKeren - Rachel Vennya akan kembali diperiksa terkait pelat mobil B 139 RFS. Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, akun @playitsafebaby membagikan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan mobil milik Rachel tersebut.

Nama, alamat, dan data-data privasi lain terkait kendaraan dengan nomor polisi (nopol) B 139 RS tampak disensor. Namun dari data tersebut, diketahui bahwa mobil Toyota/Alphard 2.5G AT Putih Metalik milik Rachel belum membayar pajak yang telah jatuh tempo pada 23 Agustus 2021.

Dengan nilai jual Rp823 juta, mobil Rachel Vennya dikenai Pajak Kendaraan Bermotot (PKB) sekitar Rp17 juta. Namun karena terlambat membayar, Rachel harus membayar denda sekitar Rp1 juta berdasarkan data per hari ini, Sabtu (23/10).

Mobil \'RFS\' Rachel Vennya Terungkap Belum Bayar Pajak

Instagram Story


Fakta tersebut membuat Rachel Vennya kembali menuai sindiran. Netizen lantas membahas pesta ulang tahun Rachel di Bali yang mewah, tetapi ternyata belum membayar pajak mobil. Pesta tersebut digelar setelah ibu dua anak ini kabur dari karantina sepulang dari Amerika.

"Kebali spend duit brp tapi pajak mobil udah abis," komentar netizen. "Yaelah masa pajak habis cui," sahut netizen yang lain. "Masa pajak habis. Ada aja masalahnya ya cel," tulis netizen lainnya.

"Ini katanya polisi panggil rachel lagi ya tentang plat nomer yg beda sama stnk trs pajak mati," balas netizen lagi. "Ngga bayar pajak doong," komentar lainnya. "Yaaah kasian buna nambah lg kasusnya karna telat bayar pajak, spek mobil ga sesuai," sahut netizen lain.

Sebelumnya polisi mengungkap dugaan pelanggaran Rachel Vennya terkait pelat mobil yang jadi viral. Data menunjukkan mobil seharusnya berwarna putih, sedangkan yang menjemput Rachel dengan pelat nomor sama berwarna hitam.

Pelanggaran tersebut membuat Rachel Vennya bisa dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 UU No. 22 tahun 2009 karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Namun polisi juga menegaskan apabila Rachel menggunakan pelat nomor umum, bukan pejabat. Sebab mobil khusus pejabat terdiri dari 4 digit nomor pelat meski sama-sama berakhiran RFS.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait