Nia Daniati sudah mengetahui kabar putrinya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan bermodus seleksi CPNS. Begini respons dan harapannya untuk sang putri.
- Marina Larasati
- Kamis, 11 November 2021 - 17:32 WIB
WowKeren - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
"Iya, Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa (sebagai tersangka). Dia datang jam 7 pagi ya," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).
Bukan hanya Susanti, sang ibu, Nia Daniati juga sudah mendengar kabar buruk ini. Namun, Nia tak bisa berbuat banyak dan hanya berharap kasus putrinya ini segera selesai.
"Oh sudah tahu (status Oi jadi tersangka)," katanya lagi. "Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai."
Sadar anaknya bersalah, Nia Daniati meminta Olivia Nathania untuk mengikuti segala prosedur pemeriksaan polisi. Ia ingin putrinya kooperatif. "Iya (ikuti hukum), pasti itu," ucap Susanti.
Terkait kabar ini, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian juga membenarkan. "Kemarin hasil gelar, (Olivia Nathania) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Jerry Siagian saat dihubungi awak media. "Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka."
Sejauh ini, polisi baru menetapkan anak Nia Daniati sebagai tersangka atas kasus tersebut. Sementara suaminya, Rafly N Tilaar yang juga diduga terlibat belum ditetapkan statusnya selain sebagai saksi. "Ya, sementara masih tersangka tunggal," beber Jerry.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021 lalu. Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Saat ini, Olivia Nathania tengah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
(wk/lara)