Sebelumnya Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus seleksi CPNS. Pihak Olivia menyebut sang korban, Ibu Agustin yang melaporkan kasus ini juga terlibat dan harusnya juga jadi tersangka.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 11 November 2021 - 18:47 WIB
WowKeren - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
Susanti mengatakan bahwa Olivia tidak sendirian terlibat karena sang korban, guru SMA Olivia, Ibu Agustin juga harusnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak asal bicara, Susanti membawa bukti kuat terkait hal itu.
"Klien kami sedang diperiksa dan didengar keterangan sebagai tersangka, dalam hal ini saya menegaskan bahwa Oi tidak sendiri tapi juga adanya keterlibatan Ibu Agustin yang turut serta dalam hal ini," kata Susanti Agustina ketika ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11).
"Juga Oi tersangka kami minta pihak penyidik untuk Ibu Agustin juga tersangka karena diduga ikut bersama Oi. Kami juga menyerahkan bukti-buktinya," sambung Susanti.
Saat diperiksa tim penyidik, Olivia dalam kondisi tidak sehat. Ia disebut telah dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
"Ya kondisi Oi sekarang sedang tidak sehat sehingga tadi sempat dites dan hasilnya OI bisa dilanjutan pemeriksaan. Dan baru 20 pertanyaan," beber Susanti.
Sekali lagi Susanti menegaskan bahwa Ibu Agustin terlihat dalam kasus yang menyeret kliennya ini. Ia pun berharap tim penyidik bisa transparan dalam menangani kasus ini.
"Itu seperti pengrekrutan, OI itu tidak sendiri, Agustin banyak sekali terlibat dan kita pegang bukti-buktinya," jelas Susanti. "Saat ini belum ada (mengaku bersalah), tapi dia bilang tidak sendiri tapi bersama-sama dengan Ibu Agustin. Makanya kami minta penyidik untuk buka semua, tidak ditutupin."
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021 lalu. Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
(wk/tria)