Tak hanya Olivia Nathania putri Nia Daniati, pihak Polda Metro Jaya ungkap empat oknum lagi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.
- Sisilia Rizky Azalea
- Jumat, 12 November 2021 - 16:05 WIB
WowKeren - Olivia Nathania putri Nia Daniati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS. Usai jadi tersangka, Olivia juga resmi ditahan pihak kepolisian.
Menurut kabar, Olivia akan ditahan hingga 20 hari kedepan. Terkait penahan itu, kuasa hukum disebut sudah mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan penahanan itu telah dijamin langsung oleh Nia Daniati selaku ibu kandung Oi. Pengajuan telah diajukan tepat setelah Oi ditahan pada Kamis (11/11).
Tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkap jika pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka lagi selain Oi. Empat tersangka itu adalah pihak-pihak yang bekerja sama dengan Oi untuk menjalankan aksi penipuannya.
"Ada empat lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Brigjen Yusri Yunus kepada awak media, Jumat (12/11).
Kepolisian membeberkan jika keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Penyidik menilai keempat tersangka itu ikut membantu Oi melancarkan aksi dugaan penipuan berkedok CPNS.
"(Pasal) 55 dan 56 KUHP (tentang) ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," papar Yusri Yunus.
Kini Polda Metro Jaya secepatnya akan memanggil keempat inisial yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. "Lebih cepat lebih bagus (waktu pemeriksaan)," imbuh Brigjen Yusri.
Olivia Nathania diketahui resmi ditahan polisi atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Diperiksa selama 10 jam, Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren pukul 20.20 WIB.
Olivia Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB. Setelah beberapa jam ia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Olivia disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
(wk/Sisi)