Selama menjadi presiden, Chun Doo-Hwan yang berlatar belakang militer dikenal kerap melakukan aksi brutal. Salah satunya melakukan pembantaian terhadap massa pro-demokrasi di Gwangju pada 1980.
- Elvariza Opita
- Selasa, 23 November 2021 - 11:07 WIB
WowKeren - Mantan Presiden Korea Selatan Chun Doo-Hwan dilaporkan mengembuskan napas terakhir di usia 90 tahun pada Selasa (23/11) pagi hari ini. Kantor berita Yonhap melaporkan Chun Doo-Hwan meninggal di rumahnya di Seoul, Korea Selatan.
Selama ini Chun Doo-Hwan diketahui menderita kanker darah multiple myeloma. Kondisi kesehatannya pun dilaporkan menurun beberapa waktu belakangan.
Kepergian Chun Doo-Hwan terjadi sekitar sebulan setelah mantan Presiden Korsel penerusnya, Roh Tae-Woo meninggal dunia di usia 88 tahun. Kepergian keduanya yang terjadi dengan interval waktu tak begitu lama ini seolah menutup apik perjalanan mereka yang nyaris tidak terpisahkan.
Chun Doo-Hwan lahir pada 6 Maret 1931 di desa miskin Yulgok-myeon, Hapcheon. Setelah lulus dari sekolah menengah atas, Chun Doo-Hwan langsung bergabung dengan militer hingga mencapai posisi tinggi pada 1979.
Chun Doo-Hwan semakin mendekat pada kekuasaan setelah ditunjuk untuk menyelidiki pembunuhan mantan Presiden Park Chung-Hee. Namun pada 12 Desember 1979, Chun Doo-Hwan memimpin pasukan militer untuk melakukan kudeta.
Chun Doo-Hwan menjabat sebagai orang nomor satu di Korsel selama 8 tahun. Masa pemerintahannya ini pun dikenal begitu brutal dan penuh tindakan represif meski mencatatkan prestasi berupa kemakmuran ekonomi negara.
Salah satu bentuk kediktatorannya yang begitu terkenal adalah pembantaian terhadap massa pro-demokrasi di Gwangju pada 1980. Kejahatan ini pula yang kemudian menyebabkan Chun Doo-Hwan dipenjara dan dijatuhi vonis hukuman mati, meski setelahnya dibebaskan oleh mantan Presiden Kim Young-Sam.
Chun Doo-Hwan akhirnya mengundurkan diri sebagai presiden setelah didemo mahasiswa Korsel pada 1987. Setelahnya Chun Doo-Hwan digantikan oleh tangan kanannya selama kudeta 1979, Roh Tae-Woo.
Hingga pada 1995, Chun Doo-Hwan didakwa dengan pemberontakan dan pengkhianatan, serta akhirnya ditangkap paksa karena melarikan diri ke kampung halaman saat diminta hadir ke kejaksaan. Dalam persidangan, Chun Doo-Hwan serta Roh Tae-Woo sama-sama dinyatakan bersalah atas pemberontakan, pengkhianatan, dan penyuapan.
Hakim menyatakan Chun Doo-Hwan berkuasa "melalui cara ilegal yang menimbulkan kerusakan besar pada rakyat", termasuk menewaskan ribuan mahasiswa di Gwangju. Atas kejahatan itu, Roh Tae-Woo divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Chun Doo-Hwan dijatuhi hukuman mati.
Hingga Desember 2020, Chun Doo-Hwan masih diwajibkan membayar denda senilai KRW100 miliar ke negara. Chun Doo-Hwan juga menerima hukuman percobaan 8 bulan karena mencemarkan nama baik mendiang aktivis demokrasi dan imam Katolik di memoarnya tahun 2017. Jaksa mengajukan banding atas kasus ini, dengan sidang lanjutan atas Chun Doo-Hwan dijadwalkan pekan depan.
(wk/elva)