Geger Varian Omicron, Pemerintah Larang Pejabat ke Luar Negeri Hingga Masa Karantina Jadi 10 Hari
Nasional

Varian baru COVID-19 Omicron diketahui semakin merebak di banyak negara. Maka dari itu, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia.

WowKeren - Munculnya varian baru COVID-19 Omicron membuat geger negara di dunia. Pasalnya, varian ini disebut sangat cepat menular. Seperti yang diketahui, varian ini secara resmi pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan beberapa waktu lalu.

Di Indonesia sendiri, dalam mencegah ancaman varian Omicron, pemerintah telah menetap sejumlah kebijakan. Adapun di antaranya adalah dengan melarang pejabat RI pergi ke luar negeri hingga memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah melarang seluruh pejabat untuk pergi ke luar negeri terkait dengan merebaknya varian Omicron. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua pejabat RI, kecuali bagi mereka yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi WNI yang memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri, kata Luhut, sifatnya masih berupa imbauan, tetapi ia berharap agar masyarakat tidak melakukan perjalanan internasional. "Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," tutur Luhut dalam keterangannya, Kamis (2/12).


Luhut menambahkan, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, massa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari. Adapun masa karantina ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 7 hari.

Luhut memaparkan alasan pemerintah memperpanjang masa karantina dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk itu dengan mempertimbangkan semakin banyak yang telah mendeteksi varian Omicron. Maka dari itu, aturan ini akan mulai berlaku pada Jumat (3/12) besok.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," papar Luhut.

Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang telah mendeteksi varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait