Majelis Hakim mengatakan bahwa Rachel dinyatakan bersalah. Namun dia tidak perlu mendekam di penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Minggu, 12 Desember 2021 - 11:04 WIB
WowKeren - Kasus hukum yang menimpa Rachel Vennya akhirnya telah menuai vonis dari hakim. Selegram cantik itu diumumkan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Yang menarik, Rachel ternyata tidak langsung dijebloskan ke dalam penjara. Majelis Hakim mengatakan bahwa ibu dua anak itu tak perlu mendekam di penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.
Begitu divonis tidak masuk penjara, Rachel langsung aktif di media sosial. Lewat unggahan Instagram Story pada Minggu (12/12), mantan istri Niko Al Hakim itu rupanya merayakan ulang tahun buah hatinya, Xabiru Oshe Al Hakim.
Rachel tampak memposting potret bayi Xabiru. "Aku tidak yakin aku orang yang baik, tapi kamu mengubah hidupku dan membantuku sejak momen pertama kali aku melahirkanmu. Terima kasih telah ada, aku berhutang padamu segalanya," tulis Rachel.
Di sisi lain, Rachel Vennya tidak dipenjara karena hakim menilai perilakunya sopan selama menjalani persidangan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," imbuh Hakim Ketua.
Sementara itu keputusan hakim ini menuai komentar negatif dan cibiran dari berbagai kalangan. Bahkan banyak yang menyindir dengan membandingkan kasus yang dihadapi Rachel ini dengan pelanggar aturan COVID-19 lainnya di mana mereka langsung masuk penjara.
(wk/amal)