Dengan adanya posisi Wamensos dalam Perpres baru yang diteken Jokowi, disebut menambah daftar panjang kursi kosong jabatan wakil menteri. Total ada 7 kursi kosong jabatan Wamen.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 23 Desember 2021 - 12:41 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini kembali meneken Peraturan Presiden atau Perpres. Adapun Perpres yang diterbitkan adalah Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah dalam Perpres tersebut diketahui ada penambahan posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos). Adapun poin ini tertuang dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Sebelumnya, hal ini tidak diatur dalam Perpres Nomor 46 tahun 2015 tentang Kemensos.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres dalam laman Setkab, Kamis (23/12).
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian, jabatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos yakni Tri Rismaharini.
Adapun nantinya, Wamensos bertugas untuk membantu Mensos dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos. Untuk ruang lingkup tugas Wamensos tertuang dalam Pasal 2 ayat (5) Perpres tersebut.
"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyit Pasal 2 ayat (5).
Dengan munculnya posisi Wamensos, maka menambah daftar panjang jabatan wakil menteri yang masih kosong. Hingga saat ini, diketahui ada 7 kursi Wamen di pemerintahan Jokowi yang masih kosong.
Adapun di antaranya adalah Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), Wamen Perindustrian, serta Wamen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian Wamen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wamensos, dan Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi (PAN-RB).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerangkan bahwa jabatan-jabatan tersebut disediakan agar pemerintah dinamis, meski belum juga diisi. Menurutnya, posisi Wamen diisi sesuai kebutuhan. "Dalam perpres kelembagaan, beberapa kementerian memang ada posisi wakil menteri, tetapi tidak semuanya diisi," papar Pratikno dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(wk/tiar)