Dokter Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/12) malam terkait kasus akses ilegal. Sang istri, Reni Effendi tak terima dengan penahanan suaminya hingga menangis minta tolong.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Selasa, 28 Desember 2021 - 08:15 WIB
WowKeren - Dokter Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus akses ilegal. Polisi menahan dokter kecantikan itu karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Penahan Richard Lee pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. "Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan ketika dikonfirmasi pada Senin (27/12) malam, seperti dilansir dari Suara.
Sang istri, Reni Effendi tak terima dengan penahanan Richard Lee. Ia mengunggah video minta keadilan ditegakkan karena sang suami terancam 8 tahun penjara. Sembari menangis, Reni juga minta tolong pada Presiden Joko Widodo.
"Jujur saya nggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya," kata Reni Effendi di video Instagram pada Senin (27/12). "Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara."
Reni Effendi bingung letak kesalahan sang suami dimana. Ia juga berusaha meyakinkan publik untuk percaya bahwa Richard Lee tak melakukan kesalahan.
"Jelas-jelas saya nggak tahu salahnya di mana, jelas-jelas dia upload di akunnya sendiri, bukan di mana-mana," sambung Reni Effendi. "Tapi, hukumannya 8 tahun penjara. Saya nggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong, teman-teman, bantu tegakkan hukum di negara ini."
"Tolong selamatkan suami saya @dr.richardlee_official , suami saya tidak bersalah, sebegininya hukum negri ini semena2 pada orang yang lemah," tegas Reni Effendi di bagian caption.
Diketahui sebelumnya pada 11 Agustus 2021, Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya. Ketika itu sang dokter dijemput paksa karena masuk ke akun Instagram miliknya yang telah disita polisi. Ponsel Richard Lee disita karena dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.
Dokter Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ia terancam maksimal hukuman 8 tahun penjara.
(wk/tria)