Sosialita mantan kekasih Jeffrey Epstein ini dinyatakan bersalah dengan turut memfasilitasi perdagangan dan kekerasan seksual yang terjadi. Maxwell terancam 65 tahun penjara karenanya.
- Elvariza Opita
- Kamis, 30 Desember 2021 - 10:27 WIB
WowKeren - Meninggalnya Jeffrey Epstein tak menghentikan investigasi atas kasus pelecehan dan perdagangan seksual yang melibatkannya. Yang terbaru, mantan sosialita Inggris Ghislaine Maxwell (60) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat pada Rabu (29/12) siang.
Sebagai informasi, Maxwell ditahan pada Juli 2020 dengan tuduhan terlibat dengan berbagai kekerasan seksual yang dilakukan mantan kekasihnya, Epstein, terhadap remaja-remaja perempuan. Bahkan salah satu korbannya masih berusia 14 tahun ketika Epstein melecehkannya.
Maxwell dinyatakan bersalah dalam 5 dari 6 kasus yang dituduhkan kepadanya. Semua berkaitan dengan perdagangan seksual serta Maxwell yang memfasilitasi aktivitas seksual ketika usia para korban masih di bawah 17 tahun.
"Juri dengan suara bulat memutuskan Ghislaine Maxwell bersalah atas salah satu kejahatan terburuk yang bisa dibayangkan: memfasilitasi dan berpartisipasi dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kejahatan yang dia lakukan dengan rekan lamanya dan rekan konspiratornya, Jeffrey Epstein," ungkap Hakim Damian Williams, dikutip dari The Guardian, Kamis (30/12).
"Diperlukan jalan yang sangat panjang namun kini keadilan sudah ditegakkan. Saya ingin memuji keberanian para gadis, sekarang sudah menjadi wanita dewasa, yang melangkah keluar dari bayang-bayang ketakutan dan masuk ke ruang sidang," imbuh Williams. "Keberanian dan kesediaan mereka untuk menghadapi pelaku membuat kasus ini, dan hasil hari ini, menjadi mungkin."
Selama proses persidangan, Maxwell dilaporkan tak banyak berekspresi. Bahkan ketika Maxwell dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 65 tahun penjara, sang mantan sosialita hanya terlihat menuang air untuk dirinya. Putusan itu pun diterima secara bulat oleh para juri yang hadir.
Persidangan kasus Maxwell boleh dibilang berjalan cukup cepat. Dengan pemanggilan total 24 saksi dalam 10 hari, serta pemeriksaan 9 saksi oleh pengacara Maxwell dalam 2 hari.
"(Maxwell) memangsa perempuan-perempuan muda yang rentan, memanipulasi mereka sehingga mereka 'siap' menerima kekerasan seksual (oleh Epstein)," tutur jaksa. Hal ini didasarkan dari pengakuan empat penuntut dalam kasus ini, dengan 3 di antaranya menggunakan nama samaran Jane, Kate, dan Carolyn, serta satu orang menggunakan nama lengkapnya Annie Farmer.
Keempatnya bersaksi mendapat pelecehan seksual, kebanyakan melibatkan kegiatan pijat-memijat, ketika mereka masih berusia pada rentang 14-18 tahun. Menurut mereka Maxwell terlibat aktif dalam membujuk para korban untuk mengikuti permintaan Epstein seperti memijat dalam keadaan telanjang atau bahkan melakukan tindakan lebih jauh.
Hingga persidangan berakhir, pihak Maxwell masih bersikeras tidak bersalah. "Kami tetap yakin bahwa saudari kami tidak bersalah," tegas Kevin Maxwell, saudara laki-laki Ghislaine Maxwell.
"Kami juga meyakini bahwa Ghislaine tidak bersalah dan kami kecewa dengan keputusan. Kami sudah memulai menyusun banding dan kami yakin dia akan dibebaskan," imbuh ketua tim kuasa hukum Maxwell, Bobbi Sternheim. Ia sebelumnya juga sempat meminta kepada hakim agar Maxwell bisa mendapat booster vaksinasi COVID-19.
(wk/elva)