Paris Wajibkan Pakai Masker Imbas Omicron Picu 208 Ribu Kasus COVID-19 Harian
Dunia

Prancis mencatatkan 208 ribu kasus positif COVID-19 dalam sehari, yang menurut pemerintah adalah akibat varian Omicron. Karenanya mulai Jumat (31/12) warga Paris wajib memakai masker saat di luar ruangan.

WowKeren - Prancis kembali mencatatkan lonjakan kasus COVID-19 yang disinyalir akibat varian Omicron. Tak main-main, ada tambahan lebih dari 200 ribu kasus positif dalam kurun waktu 24 jam, sebuah rekor yang baru kali ini dialami oleh Prancis.

Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran, menyatakan ada 208 ribu kasus positif COVID-19 pada Rabu (29/12). Angka ini, menurut Veran, berarti ada dua pasien COVID-19 baru setiap detiknya.

"Saya tidak akan menyebutnya sebagai gelombang Omicron lagi. Saya menilai ini seperti gelombang pasang," tegas Veran, menggambarkan seberapa kuat terjangan gelombang COVID-19 yang bisa terjadi, dikutip dari AFP, Kamis (30/12).

Angka kasus harian yang berlipat ganda begitu cepat ini menjadi ancaman bagi kapasitas rumah sakit di Prancis. Bahkan pemerintah Prancis juga membuka potensi negaranya bisa mencapai 250 ribu kasus positif per hari pada awal Januari 2022 mendatang.


Karena itulah harus dilakukan sejumlah pembatasan, termasuk dari otoritas Ibu Kota Prancis, Paris. Kepolisian Prancis mengumumkan bahwa mulai pekan ini semua warga yang berada di luar ruangan di Paris harus mengenakan masker untuk mengurangi tingkat penyebaran varian Omicron.

Kepolisian menyatakan kewajiban ini berlaku mulai Jumat (31/12) untuk semua warga berusia di atas 11 tahun. Pengecualian diberikan untuk mereka yang berada di dalam kendaraan, bersepeda, pengguna transportasi roda doa seperti skuter, dan mereka yang berolahraga.

Langkah pembatasan lain yang diberlakukan adalah berupa penutupan klub-klub malam selama 3 pekan di bulan Januari mendatang. Perdana Menteri Prancis Jean Castex juga menetapkan pembatasan aktivitas selama Malam Tahun Baru.

Pemerintah Prancis juga mempersingkat interval waktu pemberian dosis penguat alias booster vaksin COVID-19, yakni menjadi 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua diberikan. Lalu mulai pertengahan Januari mendatang juga Prancis mewajibkan "vaccine pass", di mana hanya mereka yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi yang boleh masuk ke restoran, bar, dan area umum lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait