Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Berat Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nia Ramadhani menangis kecewa usai dituntut hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Begini protes dari Wa Ode Nurzaenab, pengacara Nia cs.

WowKeren - Siang hari ini, Selasa (11/1), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menjatuhi hukuman satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hal ini terkait keduanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia cs. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mendengar putusan dari majelis hakim, Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata.


Sahabat Jessica Iskandar ini begitu kecewa lantaran seharusnya ia dan suami malah dipenjara, bukannya direhablitasi. Menurut Wa Ode Nurzaenab selaku pengacara Nia dan Ardi, tangisan kliennya itu adalah hal wajar karena merasa diperlakukan tidak adil.

"Ya wajarlah (Nia nangis) karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang udah menjadi hasil asesmen," ungkapnya ditemui WowKeren usai sidang putusa.

Wa Ode merasa vonis yang dijatuhkan pada kliennya berkebalikan dengan fakta hukum yang ada. Ia merasa Nia dan Ardi adalah korban dari narkoba, sehingga seharusnya disembuhkan bukan malah dihukum.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab," beber Wa Ode. "Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara."

Di momen sidang tadi, pihak Nia pun juga langsung mengajukan banding. "Udah langsung banding tadi. Artinya putusan ini belum inkrah," tandasnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait