Tokyo saat ini diketahui tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu oleh penyebaran varian Omicron. Sehingga masyarakat meminta untuk ditetapkan status keadaan darurat.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 31 Januari 2022 - 20:58 WIB
WowKeren - Negara di dunia hingga saat ini masih harus terus berjuang melawan pandemi COVID-19, terlebih juga adanya "serangan" dari varian Omicron yang memiliki tingkat penyebaran tinggi. Seperti yang terjadi di Jepang.
Jepang baru-baru ini diketahui mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu oleh penyebaran varian Omicron. Meski demikian, Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida mengatakan pada Senin (31/1), bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menyatakan keadaan darurat di Tokyo.
Melansir Kyodo News, pernyataan dari Kishida itu muncul di tengah tekanan kepada pemerintah untuk kembali menempatkan Tokyo dalam keadaan darurat, dengan melaporkan kasus COVID-19 sebanyak 11.751 kasus. Sementara untuk hunian tempat tidur rumah sakit COVID-19 yang ditunjuk mencapai 49,2 persen, mendekati ambang 50 persen bagi pemerintah metropolitan untuk mempertimbangkan meminta keadaan darurat untuk memperkuat langkah-langkah anti COVID-19.
"Keadaan kuasi darurat telah dimulai, dan pemikiran dasar kami adalah bahwa kami akan mengkonfirmasi dampaknya, melihat bagaimana situasi berkembang dan bekerja sama dengan pemerintah kota sebelum membuat keputusan secara komprehensif," tutur Kishida kepada wartawan, dikutip pada Senin (31/1). "Setidaknya pada saat ini, pemerintah tidak mempertimbangkan untuk menyatakan keadaan darurat."
Sementara itu, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno juga menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menyatakan keadaan darurat. "Karena disertai dengan pembatasan yang kuat pada hak-hak pribadi dan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar, pemerintah harus menilai dengan hati-hati," papar Matsuno pada konferensi pers reguler, menambahkan deklarasi seperti itu tidak otomatis ketika patokan tertentu terpenuhi.
Saat ini, diketahui Tokyo dan 33 wilayah di antara 47 prefektur Jepang telah ditempatkan di bawah keadaan darurat semu yang memungkinkan pihak berwenang setempat meminta restoran dan bar untuk mempersingkat jam kerja mereka dan membatasi atau menghentikan penyajian alkohol.
Di sisi lain, keadaan darurat tidak memerlukan penguncian keras seperti yang terlihat di negara lain, di antaranya kegiatan ekonomi dapat lebih dibatasi karena memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada fasilitas komersial seperti departemen store, pusat perbelanjaan, dan taman hiburan. Kemudian dalam keadaan darurat juga melarang penonton menghadiri acara besar seperti pertandingan olahraga dan konser.
(wk/tiar)