Daus Mini mendadak disorot karena dianggap melanggar aturan lalu lintas. Istri Daus Mini, Shelvie Hana Wijaya lantas mengungkapkan nasib mobil sang suami.
- Dessy Novitasari
- Jumat, 11 Maret 2022 - 17:06 WIB
WowKeren - Nama Daus Mini mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Bukan tanpa sebab, Daus Mini dikabarkan telah melanggar lalu lintas. Mobil Daus Mini yang menggunakan lampu rotator sempat diberhentikan polisi di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji, pada Kamis (10/3) dini hari.
Terkait hal itu, istri Daus Mini, Shelvie Hana Wijaya menyebut mobil sang suami dalam kondisi baik. Mobil Daus Mini diketahui kini ditahan di Polres Depok. Shelvie menyebut sang suami merasa bersyukur karena ada banyak orang yang membantunya.
"Mobilnya aman kok. Alhamdulillah banyak yang sayang, jadi semua baik-baik saja," ungkap Shelvie Hana Wijaya saat dihubungi awak media dalam pesan singkat, Jumat (11/3).
Dalam video yang tersebar di media sosial, mobil hitam itu diberhentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok pada Kamis (10/3) sekitar pukul 2.15 WIB. Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan mobil Daus Mini ini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya. Mobil tersebut menyalip polisi, meminta prioritas dengan menyalakan sirine.
Pengemudi mobil Daus Mini itu pun sempat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Setelah diperiksa, mobil itu diketahui memakai pelat bodong. Pengemudi itu pun berdalih memakai pelat bodong karena pelat asli pajaknya sudah mati 2 tahun.
Gara-gara permasalahan itu, Daus Mini terancam didenda. Kasat Lantas Polres Depok AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan Daus Mini melanggar Pasal 287 ayat 4 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga, jika ditotal Daus Mini terancam didenda mencapai Rp 750.000.
"Ancamannya untuk Pasal 287 ayat 4 paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap AKBP Jhoni Eka Putra.
(wk/dess)