Baru-baru ini beredar kabar jika pengacara Olivia, Susan Agustina, diduga ingin menyuap salah satu korban berinisial EP. Rekaman percakapan yang diduga terjadi antara Susan dengan EP pun terungkap.
- Bertilia Puteri
- Minggu, 13 Maret 2022 - 17:38 WIB
WowKeren - Kasus penerimaan CPNS bodong yang menjerat anak Nia Danianti, Olivia Nathania, telah diproses di pengadilan. Kekinian, beredar kabar jika pengacara Olivia, Susan Agustina, diduga ingin menyuap salah satu korban berinisial EP.
Rekaman percakapan yang diduga terjadi antara Susan dengan EP pun terungkap. Dalam percakapan tersebut, Susan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Olivia.
"Ini saya Bu Susan, kuasa hukum Olivia. Sekarang kamu kirim saya bukti transfer ke Olivia. Setelah itu, kirim nomor rekening kamu yang kamu transfer. Nanti saya kirim," tutur sang pengacara.
"Jangan ngomong ke kuasa hukum kamu. Nanti uang kita kembalikan. Udah jangan ngomong, nanti kamu kena charge lagi. Ini dari pihak keluarga mau kembalikan uang, dari Ibu Nia. Sekarang kirim ya. Jangan banyak omong ke yang lain, enggak usah. Yang penting kamu selamat, uang balik udah. Yang lain udah dibayar, tapi jangan ngomong ke pengacara, diam aja," lanjut pengacara tersebut. "Tapi kamu enggak usah ngomong ke pengacara, diam saja. Eggak usah bilang atau saya sudah telepon, atau mengembalikan uang, enggak penting."
Percakapan diduga antara Susan dan EP tersebut diperdengarkan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto. Menurut Odie, Susan telah melanggar kode etik.
"Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri," tutur Odie. "Kami duga kenapa mereka mengejar EP, karena itu akan jadi bukti yang akan diserahkan penasihat hukumnya Oi (Olivia) kepada hakim, bahwa kami niat baik loh mengembalikan uangnya korban."
Kekinian, Susan memberikan penjelasan soal rekaman suara tersebut. Susan mengakui berkomunikasi dengan EP pada 11 Maret karena hendak mengembalikan uang Rp 15 juta. Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan ke majelis hakim.
"Ketua majelis hakim minta panitera pengganti untuk dicatat, permintaan kita sebagai kuasa hukum dan ketua majelis hakim tetap minta sidang hari Senin tanggal 14 Maret agenda tuntutan jaksa. Kalau pun teknisnya kita membayar kepada EP disampaikan saja di dalam pleidoi," terang Susan kepada detikcom, Minggu (13/3). "(Olivia) minta nomor rekening EP karena Olivia mempunyai iktikat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Dan EP mengatakan bahwa bukti transfer dan rekening sudah diserahkan pada kuasa hukumnya (Desi)."
Lebih lanjut, Desi selaku kuasa hukum EP disebut telah menyampaikan bukti transfernya ke jaksa. Oleh sebab itu, Susan menghubungi salah satu jaksa untuk meminta bukti transfer tersebut.
"Dikirim lah (bukti) oleh jaksa melalui WA chat. Bukti tersebut kita kirim ke Bu Desi ini bukti transfernya. Kami minta nomor rekening EP sesuai dengan transfer melalui BNI. Tetapi Bu Desi mengatakan kirim saja kepada kami sebagai kuasa hukum atau ke rekening adiknya. Akhirnya kami minta nomor rekening kuasa hukumnya EP yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Sampai saat ini belum dikirim," jelasnya.
Susan menegaskan bahwa pihaknya hanya berhubungan dengan jaksa untuk meminta bukti transfer EP. Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembayaran kepada EP telah disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Jadi Pak Odie (kuasa hukum korban) jangan membuat opini dan rekayasa dan memfitnah seolah olah kuasa hukum Oi kerja sama dengan jaksa agar tuntutan Oi ringan," tukasnya.
(wk/Bert)