Putri Nia Daniati saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus tindak penipuan berkedok tes penerimaan CPNS. Korban menuding Olivia Nathania memberikan keterangan palsu.
- Intan Maharani
- Senin, 14 Maret 2022 - 12:04 WIB
WowKeren - Putri Nia Daniati, Olivia Nathania, terbukti sudah melakukan tindakan penipuan berkedok tes penerimaan CPNS. Bahkan Olivia yang akrab dipanggil Oi juga sudah mengaku di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus penipuan CNPS bodong Olivia Nathania, diduga ada sebanyak 225 orang melaporkan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Olivia didakwa atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan. Namun keterangannya di persidangan ramai-ramai dituding berbohong oleh pihak korban.
"Ada 19 orang yang sudah diperiksa dengan total nilainya 1 miliar 300 juta rupiah. Ini semua yang di pihak Polda. Ini sudah cukup, bahwa kemudian dikembangkan isu bahwa jumlahnya tidak Rp 9,7 M hanya sekian jumlahnya, penyidik bilang itu tidak penting. Karena ini sudah cukup menjadi bukti Oi melakukan tindakan pidana yang berulang," ungkap Odie Hudianto selaku kuasa hukum korban dikutip dari video kanal YouTube CumiCumi yang tayang pada Minggu (13/3).
Kemudian Odie Hudianto membawa korban bernama Tiara yang belum diperiksa di pengadilan. Pihak korban ingin membuktikan bahwa Olivia sudah berbohong karena mengaku hanya menerima Rp 25 juta.
Salah satu korban yang mengklaim memberikan lebih dari Rp 25 juta, Tiara adalah istri dari guru SMA Olivia Nathania yang sudah pensiun. Tiara pun menceritakan setidaknya ia sudah menyerahkan lebih dari Rp 100 juta untuk Olivia.
"Kalau pengacara Oi bilang cuma Rp 25 juta itu bohong. Karena saya membawa uang tunai Rp 100 juta di salah satu mal di Dharmawangsa, cash 100 juta saya serahkan langsung kepada Oi," kata Tiara.
Selain nominal uang, Tiara menyebutkan Olivia Nathania juga berbohong perihal tidak pernah bertemu dengan korban. Tak hanya menyerahkan uang secara langsung, Tiara juga pernah mentransfer beberapa kali ke rekening suami Olivia, Rafly Tilaar.
"Kalau Oi bilang dia tidak pernah kenal dengan korban dan tidak pernah bertemu, bohong. Dan pengacaranya bilang cuma Rp 25 juta dia terima dari korban-korban itu pun bohong. Selain Rp 100 juta, saya pun mentransfer atas nama Rafly suaminya beberapa kali dan ada bukti transfer," terang Tiara.
Olivia Nathania juga dituding memberikan janji palsu dengan MoU akan mengembalikan uang kotban 100 persen. Yang membuat Tiara sebagai korban kecewa, sampai saat ini Olivia dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
"Dan saya sudah tidak percaya dengan Oi karena dia bilang akan mengembalikan uang itu 100 persen. Ada bukti MoU dari dia. Tapi sampai saat ini, jangankan niat mengembalikan permohonan maaf pun tidak dia ucapkan untuk saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Tiara berharap agar Olivia Nathania dihukum seberat-beratnya karena kerugian korban sudah terlalu banyak dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Apabila vonis Olivia dirasa tidak sesuai, nanti Tiara akan menuntut lewat jalur perdata.
(wk/inta)