Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Doni Salmanan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tim Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan Doni Salmanan dan beberapa fakta baru soal kasus trading bodong yang dilakukan tersangka. Seperti apa?

WowKeren - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus afiliator binary option trade berbasis Quotex. Kini, Doni telah mendekam di dalam bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Brigjen Asep Edi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun mengungkap kronologi penangkapan Doni Salmanan. Doni diringkus pada 8 Maret 2022 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 23.30 WIB.

"Adapun waktu dan tempat penangkapan, tersangka DS ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2022 jam 23.30 WIB yang berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Brigjen Asep Edi saat press rilis kasus Doni Salmanan yang dihadiri WowKeren di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Doni Salmanan yang disebut masih berusia 23 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai membuat video bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian banyak korban. Dari perbuatan itu Doni menuai keuntungan miliaran rupiah.


"Adapun tersangka DS saat ini berusia 23 tahun pekerjaan sesuai KTP disini tertera guru harian lepas," terang Brigjen Asep. "Dan juga akan saya sampaikan dari peran tersangka DS. Dalam hal ini tersangka DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading."

Motivasi utama Doni dari perbuatannya itu lantaran ingin mendapatkan keuntungan untuk keperluan pribadi. Trading bodong itu kemudian dijadikan Doni sebagai mata pencarian utama hingga mampu membeli aset miliaran.

"Motivasi tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian dalam hal ini juga tersangka telah ditahan," pungkas Brigjen Asep.

Terkait harta yang telah disita, Doni mengaku ikhlas. Ia juga telah mengaku salah atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. "Iya ikhlas," kata Doni.

Sementara itu, istri Doni, Dinan Fajrina juga ikut diperiksa imbas kasus tersebut. Dinan diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong berkedok trading yang menjerat suaminya.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait