Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terbukti Bersalah Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Pikir-Pikir Dulu
Instagram/tubagusjoddy
Selebriti

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada Tubagus Joddy. Namun kemudian Joddy mendapat vonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

WowKeren - Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan pada Senin (11/4) kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang, seperti dilansir dari Suara.

Tubagus Joddy terbukti bersalah berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," ucap Bambang.


Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakum ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Dalam tuntutannya, JPU minta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa Tubagus Joddy.

Walau lebih rendah, Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang akan diambil perihal vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

Tubagus Joddy punya waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim soal vonis tersebut.

Sebagai pengingat, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) silam. Ketika itu Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Gala Sky sang putra bersama sang pengasuh berhasil selamat dari kecelakaan maut itu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait