Polisi membeberkan hubungan yang terjalin antara Chandrika Chika dengan korban pengeroyokan, Nur Alamsyah. Ia juga menceritakan kronologi pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino tersebut.
- Marina Larasati
- Kamis, 21 April 2022 - 08:18 WIB
WowKeren - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membenarkan bahwa Chandrika Chika terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Rico Valentino dan Putra Siregar terhadap korban, Nur Alamsyah. Publik sempat bertanya-tanya mengenai hubungan Chika dengan korban.
Untuk menjawab rasa penasaran publik, AKBP Ridwan Soplanit akhirnya membeberkan hubungan yang terjalin antara Chika dan Nur Alamsyah. Bukan seseorang yang dekat, Chika dan Nur Alamsyah disebut hanya berteman. "(Hubungan dengan korban) semuanya teman," ungkap Ridwan kepada awak media, Rabu (20/4).
Polisi memastikan akan memeriksa Chandrika Chika pada hari ini, Kamis (21/4). Chika dijadwalkan hadir sekitar pukul 1 siang nanti. "Saya sampaikan untuk pemeriksaan Chika itu nanti di hari Kamis pukul 13.00 WIB," terang Ridwan lagi.
Seperti diketahui, Nur Alamsyah adalah sosok yang dikeroyok Rico Valentino dan Putra Siregar pada 2 Maret 2022 lalu di Cafe CD, Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 2 dini hari. Rico diduga membela Chika hingga terlibat pertengkaran yang mengakibatkan wajahnya luka-luka.
Putra Siregar kemudian ikut membantu Rico Valentino yang saat itu terlibat perkelahian. Berusaha melerai, bos PS Store ini diduga ikut menendang korban yang kemudian membuat dirinya ikut dilaporkan oleh pihak Nur Alamsyah.
Masih di kesempatan yang sama, AKBP Ridwan Soplanit sempat menjelaskan sedikit tentang kronologi terjadinya pengeroyokan. Disebutkan bahwa Chika kala itu berpindah-pindah meja terlapor dan pelapor.
"Jadi keterangan awal tadi itu, Chika itu ada di TKP dan sempat berpindah dari antara meja terlapor dan pelapor," tutur Ridwan Soplanit. "Nanti Kamis ini akan kami periksa lebih lanjut lagi, lebih rinci lagi dan akan kita sampaikan perkembangannya."
Gara-gara kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sementara harus mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(wk/lara)