Apa Itu Pajak Karbon?
Pexels/Chris LeBoutillier
SerbaSerbi

Pajak karbon merupakan salah satu aturan baru yang akan mulai diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 1 Juli mendatang. Lantas, apa itu pajak karbon dan bagaimana dampaknya pada perekonomian negara?

WowKeren - Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1), pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Sedangkan menurut IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas bahan bakar fosil demi mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya. Pajak ini dikenakan pada setiap penggunaan jenis bahan bakar seperti batu bara, minyak bumi hingga gas alam.

Peningkatan karbondioksida di atmosfer dapat menyebabkan pemanasan global yang berujung pada ketidakstabilan iklim. Karena itulah penerapan pajak karbon dapat digunakan sebagai retribusi atas emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh bahan bakar tersebut.

Selain itu, pajak karbon juga dianggap sebagai pajak pigovian yang diterapkan atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif. Ketika pajak ini diterapkan, pembeli barang yang dibuat melalui proses produksi padat karbon akan dikenai biaya tambahan karena pembuatannya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pajak karbon sendiri telah diterapkan di beberapa negara di dunia sejak tiga dekade lalu. Finlandia adalah negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada tahun 1990, kemudian diikuti oleh Swedia dan Norwegia di tahun berikutnya.

Setelah itu sejumlah negara di kawasan Asia, Australia hingga Afrika juga menerapkan kebijakan ini. Bahkan menurut data World Bank (2020), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait