Pelaku pemukulan terhadap adik Verlita Evelyn, Justin Frederick, terancam 9 tahun penjara atas tindakannya. Saat didalami lagi, ternyata ditemukan bahwa penggunaan plat mobil RFH tidak sesuai dengan data kepolisian.
- Intan Maharani
- Senin, 06 Juni 2022 - 14:06 WIB
WowKeren - Adik aktris sinetron Verlita Evelyn, Justin Frederick menjadi korban pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto beberapa waktu lalu. Peristiwa pemukulan tersebut lantas tersebar di dunia maya lewat sebuah video yang direkam akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam rilis pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pasal yang dikenakan pada tersangka FM atas kasus pemukulan Justin Frederick. Polisi juga menjawab pertanyaan masyarakat apakah benar pelaku adalah pejabat negara karena menggunakan plat mobil RFH.
"Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah, mempelajari hasil video dan melakukan pemeriksaan terhadap korban," kata Endra Zulpan kepada WowKeren di Polda Metro Jaya pada Senin (6/6).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, mobil yang digunakan FM ternyata bukanlah nomor polisi yang seharusnya. Pasalnya, nomor polisi yang digunakan mobil pelaku ternyata sebenarnya digunakan oleh kendaraan sedan.
"Kita melakukan pendalaman terkait dengan Nissan X-Trail berwarna abu-abu dengan no pol B 1146 RFH ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," terang Endra Zulpan. "Di mana kami mendapat data bahwa no pol kendaraan tersebut bukan no pol kendaraan Nissan X-Trail abu-abu. Karena berdasarkan data, no pol B 1146 RFH digunakan kendaraan sedan."
Untuk itu, polisi menyampaikan bahwa kepemilikan plat RFH yang identik dengan mobil pejabat negara ini akan didalami kembali. Barulah mereka bisa menentukan apakah plat tersebut palsu atau tidak sekaligus menentukan motif pelaku menggunakannya.
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan pada penyidik kini masih kita dalami," ujar Endra Zulpan. "Ini masih kita periksa."
Kemudian Endra Zulpan menjelaskan bahwa penggunaan plat khusus termasuk kode RFH memerlukan mekanisme tersendiri. Sehingga untuk pelaku akan diselidiki lebih lanjut apakah ia benar-benar pemilik plat khusus tersebut.
"Jadi gini bahwa di luar plat yang biasa di pakai oleh masyarakat ada plat rahasia dan khusus, jadi setiap RFH atau P itu ada mode tersendiri yang polisi tau itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang punya kedudukan," paparnya. "Dan tentu ada mekanisme dalam undang-undang untuk mendapatkan plat itu. Ada pun motif pelaku menggunakan plat ini sedang kita dalami."
Pada Sabtu (4/6), pelaku menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan langsung diperiksa. Dari pemeriksaan, ditentukan bahwa tersangka pemukulan adalah Faisal Marasabessy. Terkait potensi jumlah tersangka bertambah karena terekam ada orang lain ikut menganiaya korban, polisi juga masih harus mendalami lagi fakta di lapangan.
"Kemudian pada 19.00 WIB, 4 Juni, pelaku menyerahkan diri dengan datang ke kantor Subdit Resmob untuk dilakukan pemeriksaan dan alat bukti mendukung terjadinya tindak pidana ini," lanjut Endra Zulpan. "Sehingga penyidik setelah melakukan pemeriksaan, menetapkan satu orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy."
Pelaku FM sendiri dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pasal 170 KUHP. Dengan demikian, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Endra Zulpan.
Selanjutnya, apakah FM akan dikenakan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat kendaraan yang tidak sesuai belum bisa ditentukan. Kepolisian masih harus meninjau apakah tersangka terlibat pelanggaran lain atau tidak.
(wk/inta)