Marshanda terlihat ikut menanggapi soal salah satu pasal di RKUHP yang kontroversial. Ibu satu anak ini pun tampak menuliskan permintaan maaf pada presiden Joko Widodo.
- Lailatul Maghfiroh
- Sabtu, 18 Juni 2022 - 10:19 WIB
WowKeren - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Piadana (RKUHP) kembali menjadi sorotan sebab salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial. Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.
Sementara itu, baru-baru ini artis cantik Marshanda tampak ikut buka suara untuk menanggapi hal tersebut. Melalui unggahannya di Instagram, mantan istri Ben Kasyafani ini terlihat menyampaikan permintaan maafnya pada pemerintah.
Pasalnya belum lama ini ia sempat melayangkan komentar di akun Instagram presiden Joko Widodo. Kendati begitu, ia dan timnya akan segera menghapus postingan yang membahas soal pemerintah.
"Mohon maaf atas nama saya ANDRIANI MARSHANDA kepada Bapak Presiden Jokowi atas postingan2 saya beberapa hari terakhir. Tim mangement saya akan hapus semuanya dalam 7x24 jam dari sekarang. Wassalam Wr.Wb 🙏" tulis Masrhanda di Instagram, Sabtu (18/6).
Terakhir, Marshanda juga mendoakan agar presiden Joko Widodo dan keluarga terus diberikan kesehatan. "Semoga Bapak dan keluarga sehat walafiat. Semakin sukses, bahagia selamanya. Presiden no.1 Indonesia 🙏 Amin YRA," pungkasnya.
Lebih lanjut, kini unggahan tersebut pun langsung berhasil menyita perhatian warganet. Menilik dari kolom komentar, banyak netter yang menduga bahwa permintaan maaf Marshanda adalah bentuk sarkasme untuk mengkritik pemerintah terkait RKUHP yang kontroversial tersebut.
"Love the sarcasm 🔥👏❤️" tulis seorang netter. "Yg ga paham, ini tuh namanya SARKASME. love u ca❤️" sahut lainnya. "Terima kasih sarkasmenya yang mewakili kami rakyat jelata 🔥" timpal lainnya.
(wk/lail)