Wapres Ma'ruf Amin Minta Segera Terbitkan Fatwa Soal Ganja Medis, MUI Respons Begini
setneg.go.id
Nasional

Menanggapi isu legalisasi ganja medis di Indonesia, Wapres Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa baru. MUI pun merespons permintaan Ma'ruf Amin.

WowKeren - Isu legalisasi ganja medis di Indonesia saat ini menjadi perhatian publik. Bahkan Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pun meminta agar MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera membuat fatwanya, fatwa baru," ujar Ma'ruf Amin di kantor MUI, Selasa (28/6).

Lebih lanjut, Ma'ruf menerangakan bahwa fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut. Di samping itu, ia mengatakan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.

Meski begitu, Ma'ruf Amin berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis. Ia pun mengingatkan nantinya jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan.

"Karena ada berbagai spesifikasi ya itu ganja itu, ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," jelas Ma'ruf Amin.


Merespons permintaan dari Ma'ruf Amin soal fatwa ganja untuk medis, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa penggunaannya dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah. "Prinsip itu seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya," tutur Amirsyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

"Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang, misalnya kalau daun ganja dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang," jelas Amirsyah.

Amirsyah kemudian menerangkan terdapat beberapa kaidah dalam Islam yang menjadi landasan utama guna mencapai kemaslahatan kehidupan. Pertama adalah kaidah Laa dhohor walaa dhiror atau tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak bileh pula membahayakan orang lain.

Kaidah selanjutnya adalah Adh-dhororu yuzal atau bahaya itu harus dihilangkan. Amirsyah menilai sudah sepatutnya ahli kesehatan dan ahli hukum Islam melihat apakah ganja memiliki kandungan untuk kesehatan atau tidak.

Amirsyah kemudian mencontohkan penggunaan morfin, yang mana dalam kedokteran diperbolehkan. Sebagaimana diketahui, morfin biasa digunakan dalam tindakan operasi agar pasien tidak merasa sakit.

"Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram," tutup Amirsyah. "Dalam hal ini, termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait