Medina Zein Pakai Baju Oren, Polda Metro Banjir Karangan Bunga dari Para Korban Penipuan
Instagram/medinazein92
Selebriti

Polda Metro Jaya seketika dibanjiri karangan bunga usai Medina Zein berhasil dijebloskan ke penjara. Yang mana Medina menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik hingga penipuan.

WowKeren - Ditahannya Medina Zein di Rutan Polda Metro Jaya seolah menjadi angin segar bagi para korban penipuan. Terlibat dalam beberapa kasus hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga penipuan, Medina terancam 6 tahun penjara.

Foto Medina Zein mengenakan seragam oranye alias baju tahanan juga telah beredar di media sosial. Alih-alih mendapat simpati dan dukungan, istri Lukman Azhari itu justru panen cibiran.

Bahkan sejumlah korban termasuk Denise Chariesta dan Uci Flowdea mengirimkan karangan bunga ke Polda Metro Jaya sebagai ucapan terima kasih. Mereka semua berterima kasih lantaran pihak kepolisian akhirnya berhasil menjebloskan Medina ke penjara atas tindakan tercelanya.

Kalimat-kalimat yang tertera pada karangan bunga pun tak kalah pedasnya. Ada yang menitipkan pesan semoga Medina betah di dalam penjara. "Dari penggemar setiamu, semoga betah di sana ya beb," bunyi tulisan di karangan bunga salah seorang korban.


Medina Zein Pakai Baju Oren, Polda Metro Banjir Karangan Bunga dari Para Korban Penipuan

Instagram

"Bravo kepolisian Indonesia untuk meringkus master tukang typu (tipu) Medina Zein. Masyarakat anti premanisme dan tukang tipu," imbuh yang lain. "Selamat menikmati nasi cadong, korban tuti Medina Zein," ucap korban lainnya.

Unggahan video yang memperlihatkan pemandangan Polda Metro Jaya penuh dengan karangan bunga ini lantas disambut respons beragam dari netizen. Banyak pula dari mereka yang mengaku lega karena pada akhirnya Medina ditangkap.

Diketahui, Medina Zein dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan usai dijemput paksa pada Kamis (7/7). Diamankannya Medina ini imbas laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Dalam laporan Merissya Icha, Medina dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Marissya melaporkan Medina atas tuduhan pencemaran nama baik. Sedang pada laporan Uci Flowdea Medina disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP, kasus penipuan dan pengancaman.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru