Nirina Zubir Tegang, Eks ART Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Para terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto terkait kasus mafia tanah. Putusan pengadilan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (16/8).

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Sayangnya dalam sidang kali ini, Nirina Zubir tak hadir dan hanya diwakili suami serta kakaknya.

Meski begitu, Nirina Zubir sehari sebelumnya sempat membuat unggahan di Instagram Story. Ia mengaku sangat tegang menghadapi sidang hari ini yang sayangnya tidak bisa dihadiri olehnya. Tak membeberkan alasan dirinya absen, Nirina hanya meminta doa terbaik untuk kasus ini.

Nirina Zubir Tegang, Eks ART Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Instagram Story


Sementara itu, Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua akhirnya membacakan vonis untuk para terdakwa. Keluarga Nirina yang hadir di ruang sidang terlihat harap=harap cemas mendengar vonis dari hakim ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dalam ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," sambungnya.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para hadirin, termasuk suami dan kakak Nirina Zubir pun terlihat lega mendengar putusan akhir dari hakim ketua terhadap para terdakwa yang telah menyusahkan keluarganya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait