Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyampaikan kekecewaan atas kabar remisi yang diterima pelaku bom Bali, Umar Patek. Apalagi Patek juga dikabarkan bisa segera bebas.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:35 WIB
WowKeren - Kabar mengenai remisi dan kebebasan yang akan segera didapatkan Umar Patek, terdakwa kasus Bom Bali tahun 2022 lalu juga didengar Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese. Pemimpin Australia itu mengungkapkan kekecewaannya pada Indonesia.
PM Anthony Albanese mengatakan telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi, sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun. Itu berarti Patek bisa dibebaskan dengan pembebasan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada Oktober mendatang.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," ungka Albanese kepada Channel 9, melansir Asahi Shimbun. "Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu."
Albanese mengatakan dia akan terus membuat "perwakilan diplomatik" ke Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya. Termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.
“Tindakannya adalah tindakan teroris,” kata Albanese kepada Channel 9, mengambarkan Umar Patek sebagai orang yang menjijikkan. "Mereka memang memiliki hasil yang mengerikan bagi keluarga Australia yang masih hidup, trauma yang ada di sana.”
Indonesia diketahui memang sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar. Salah satunya pada Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Rabu (17/8) lalu.
Patek menerima remisi atau pengurangan hukuman 5 bulan pada Hari Kemerdekaan untuk perilaku yang baik. Patek juga bisa bebas dari Penjara Porong, Jawa Timur bulan ini jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, yang mengepalai kantor provinsi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Zaeroji mengatakan Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," pungkas Zaeroji.
Patek divonis 20 tahun penjara pada tahun 2012 atas kejahatannya. Dengan masa hukumannya ditambah pengurangan hukuman, ia memenuhi kriteria untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus. Namun hal itu masih menunggu keputusan dari Kemenkumham di Jakarta, kata Zaeroji. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga tahun 2029.
(wk/amel)