Anies Baswedan Resmi Diusulkan Mundur dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

DPRD DKI resmi mengusulkan Anies Baswedan untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tak hanya, Anies, wagub Ahmad Riza Patria juga diusulkan mundur.

WowKeren - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diusulkan mundur dari jabatan mereka sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. DPRD DKI pun telah resmi menyatakan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Selasa (13/9).

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," ujar Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI yang memimpin rapat.

"Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah DKI Jakarta diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus DKI Jakarta," bunyi pembacaan usulan pemberhentian itu yang sampaikan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.

Sementara itu, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria juga terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Para pimpinan DPRD DKI dan pasangan kepala daerah DKI Jakarta itu pun menandatangani berita acara tersebut lalu berpose bersama.


Sebagai informasi, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai pemimpin DKI Jakarta memang bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Setelah pelaksanaan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza, DPRD DKI nantinya juga bakal melanjutkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Rapat itu digelar untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies.

Sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta diminta menyetor tiga orang nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani sebelumnya diketahui mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir kepemimpinan Anies dan Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rani menegaskan bahwa dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru