Ricuh, Hotma Sitompul Menolak Dicecar Soal Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hotma Sitompul yang telah ditunjuk sebagai pengacara Rizky Billar pun turut mendatangi Polres Jakarta Selatan. Hotma sendiri sebelumnya telah mengungkapkan alasannya mau membela Billar.

WowKeren - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Billar sendiri telah menjalani pemeriksaan polisi sejak Rabu (12/10).

Billar agaknya harus menginap di Polres Jakarta Selatan karena pemeriksaan intensif. Hotma Sitompul yang telah ditunjuk sebagai pengacara Billar pun turut mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) hari ini.

"Saya hanya menunjukkan muka pada klien saya yang sedang diperiksa," ujar Hotma kala ditemui WowKeren.

Dalam kesempatan tersebut, Hotma sempat menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. Salah satunya soal kemungkinan damai dengan Lesti. Namun Hotma menyatakan tidak mau "berkalau-kalau" alias berandai-andai.

Setelah itu, Hotma terus dicecar pertanyaan di tengah kerumunan awak media hingga situasi mendadak agak ricuh. Mendapat pertanyaan bertubi-tubi terkait kasus dugaan KDRT Billar, Hotma menolak untuk memberikan tanggapan satu per satu.


"Saya masih mau ngomong yang kalian tanyakan. Kalau terus begini, saya balik lagi, saya enggak mau ngomong," tegas Hotma sembari berusaha berjalan keluar.

Sebelumnya, Hotma sempat mengungkapkan alasannya mau membela Billar dalam kasus tersebut. Hotma mengaku murni ingin membantu Billar menyelesaikan masalahnya dengan Lesti.

Selain itu, Hotma juga sempat mengungkapkan rencana terkait kasus Billar ini. Salah satunya adalah keinginan berdamai dengan Lesti.

"Saya diminta untuk mendampingi Rizky," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan. "Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu. Saya datang, kami, kalian semua tahu kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian."

Di sisi lain, Billar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam. Imbas kasus ini, Billar terancam pidana lima tahun kurungan penjara. Ia didakwa dengan UU tentang KDRT Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait