Masyarakat Serukan Boikot Lesti Kejora Imbas Gugatan Dicabut, KPI Buka Suara
Instagram/ayah_kejora
Selebriti

Komisioner KPI, Nuning akhirnya menanggapi hebohnya petisi yang berisi boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar dari TV. Dengan tegas, Nuning membeberkan fakta yang tidak diketahui publik.

WowKeren - Keputusan Lesti Kejora mencabut gugatan atas suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan nyatanya disambut kekecewaan oleh masyarakat. Sejumlah rekan artis hingga Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pun meluapkan kekecewaannya.

Banyak pihak yang kurang setuju apabila Lesti dengan mudahnya mencabut laporan terkait kasus dugaan KDRT yang pada akhirnya sudah berhasil membuat Billar ditetapkan sebagai tersangka. Sampai akhirnya muncul seruan untuk boikot keduanya, setelah sebelumnya hanya Rizky Billar saja yang dilarang tampil di televisi.

Media sosial diramaikan dengan tagar #boikotleslar buntut kekecewaan warganet pada Lesti Kejora yang mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. Terkait hal ini, pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pun akhirnya angkat bicara. Melalui Nuning Rodiya selaku komisioner, KPI berpendapat bahwa masyarakat memiliki sikap kritis atas tindakan KDRT.

"Kalau terjadi KDRT harus lapor, dan idealnya semua proses penegakan harus berproses sampai selesai untuk memberi efek jera bagi pelaku," terang Nuning dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (17/10).


Nuning menerangkan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berlaku setelah adanya pencabutan laporan. Namun ia menegaskan kalau lembaga penyiaran harus terus konssisten memberikan edukasi dan hiburan sehat.

"KPI menghormati semua proses penegakan hukum. Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat, dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujarnya lebih lanjut.

Namun, Nuning tak memungkiri di samping banyaknya permintaan boikot Lesti Kejora, nyatanya tak sedikit pula yang mendukung penyanyi asal Cianjur tersebut. Nuning mengatakan jika ada sebanyak 20 ribu lebih komentar yang menyambangi akun media sosial KPI. Karena itu, pihak KPI harus menempatkan dirinya di posisi netral, dan mempertimbangkan hal-hal apa saja yang memang harus mereka lakukan.

"Ini kan ada dua pendapat yang benar-benar berbeda. Kami sebagai regulator penyiaran tentunya akan tetap mengeluakan kebijakan berdasarkan regulasi yang ada P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran," pungkas Nuning.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait