Setahun Vanessa Angel Meninggal, Kabar Terkini Joddy Sang Sopir di Penjara Terungkap
Instagram
Selebriti

Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sudah setahun mendekam di penjara. Kabar terkini Joddy berada di penjara diungkap oleh pihak Lapas Jombang.

WowKeren - Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tepat satu tahun hari ini, Jumat (4/11) meninggal dunia. Kesedihan mendalam pun masih dirasakan pihak keluarga atas meninggalnya pasangan selebriti itu.

Sementara itu sopir mendiang Vanessa dan Bibi, Tubagus Joddy sudah setahun mendekam di penjara. Joddy yang jadi tersangka karena lalai mengemudi dan menyebabkan kedua majikannya meninggal dunia itu kini dikabarkan dihantui rasa penyesalan. Ia disebut jadi rajin beribadah selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan Joddy membuktikan penyesalannya dengan menjalani hukuman. Joddy pun disebut makin religius dengan tindakannya yang taat beribadah.

"Kalau dia menyesal, di persidangan, kan, ada itu. Yang pasti yang bersangkutan pasti menyesal lah. Di dalam ini (Lapas Jombang) yang penting dia mau bertobat, mau berubah menjadi lebih baik. Semuanya, kan, punya masalah pribadi masing-masing," kata Mahendra dikutip dari InsertLive pada Jumat (4/11).


"Dia (Joddy) benar-benar ingin bertobat, menebus dosanya dan untuk menjadi lebih baik daripada sebelumnya," sambung Mahendra.

Penyesalan Joddy tersebut pernah disampaikan kepada publik ketika ia diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, 2 Maret 2022 lalu. Ketika itu, Joddy mengikuti persidangan secara online dari Lapas Jombang sambil berlinang air mata.

"Saya belum ada kesempatan minta maaf secara langsung. Untuk keluarga almarhum Vanessa dan Bibi, mohon maaf sampai saat ini belum bisa minta maaf langsung. Karena posisi saya di tahanan," ujar Joddy.

Seperti diketahui, Joddy divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pada 11 April 2022. Bukan hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Merespons putusan dari Majelis Hakim PN Jombang, saat itu Joddy menyatakan masih berpikir-pikir. Namun, beberapa hari kemudian, penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi menyatakan kliennya menerima vonis Majelis Hakim PN Jombang.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait