Beredar isu jika Nikita Mirzani mengalami kesurupan di Rumah Tahanan, sang kuasa hukum akhirnya buka suara dan berikan reaksi begini terkait kabar yang beredar mengenai kliennya.
- Septi Fatmawati
- Sabtu, 12 November 2022 - 17:31 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Niki ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Namun di tengah-tengah proses hukum yang berjalan, baru-baru ini beredar rumor mengejutkan tentang Nikita Mirzani. Artis 36 tahun tersebut dikabarkan mengalami kesurupan di dalam Rutan. Kini isu tersebut telah ditanggapi oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Fachmi Bachmid buka suara terkait kabar Niki mengalami kesurupan di Rutan. Kuasa hukum Niki ini nampak bingung dengan kabar yang beredar mengenai kliennya.
"Kapan? Karena selama kalau itu di ruangan persidangan saya bisa sampaikan itu tidak ada. Di mana kejadiannya? Kalau di Rutan nggak pernah," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detikHOT, Sabtu (12/11).
Kendati demikian Fahmi Bachmid kemudian menepis. "Nggak pernah ada kejadian," sambungnya lagi dengan tegas.
Fahmi juga menyinggung soal aksi Niki yang bagi-bagi makanan kepada penghuni Rutan lainnya. Menurutnya bisa jadi hal itu yang disalahartikan sehingga menjadi kabar yang tidak benar jika Niki kesurupan.
"Kalau makan-makan iya, mungkin makan-makan kamu anggep kesurupan nggak? Nggak ada orang kesurupan, itu saya nggak ngerti maknanya," ujarnya kemudian.
Fahmi Bachmid sendiri tak tahu-menahu soal dunia gaib. Karena itu ia memastikan jika kabar Niki mengalami kesurupan tidaklah benar.
"Satu, hal-hal gaib itu saya nggak ngerti. Saya nggak bisa bahas dan saya nggak paham, yang saya tahu mungkin makan-makan, masa makan-makan dianggep kesurupan. Itu kan bingung," pungkasnya.
Sementara itu terkait kabar Nikita Mirzani, penahanan ibu tiga anak itu sendiri telah diperpanjang 30 hari. Niki pun masih akan ditahan hingga 6 Desember 2022 mendatang. "Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujar Uli Purnama selaku Humas PN Serang, Rabu (9/11).
(wk/sept)