Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menhan Prabowo Subianto. Dalam ketentuannya, meski tak menjalankan tugas militer, Deddy berhak mendapat gaji dan tunjangan.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Rabu, 14 Desember 2022 - 20:20 WIB
WowKeren - Deddy Corbuzier baru-baru ini jadi perbincangan karena mendapat pangkat sebagai Letnal Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Pangkat Letkol Tituler yang diterima Deddy itu pun sempat menuai pro dan kontra dari warganet karena dianggap pakai jalur orang dalam.
Kabarnya lagi Deddy akan mendapat gaji dan tunjangan usai menerima pangkat Letkol Tituler sesuai tertera dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Namun terbaru, Deddy menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut. Suami dari Sabrina Chairunnisa ini mengatakan akan menyerahkan gaji dan tunjangan yang menjadi haknya pada negara.
"Just to confirm, saya tidak akan mengambil gaji / tunjangan apapun," tulis Deddy Corbuzier lewat InstaStory pada Rabu (14/12). "Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan."
Dalam unggahan, Deddy menyertakan tangkapan layar soal pernyataan dari Jubir Prabowo yang mengungkap soal gaji dan tunjangan yang tak diambilnya. Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan Deddy tidak akan mengambil tunjangan usai dapat pangkat Letkol Tituler.
"Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tak akan menerima tunjangan tersebut," ujar Dahnil pada wartawan, Rabu (14/12) dikutip dari DetikHOT. "Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI."
Bukan hanya gaji dan tunjangan, Deddy juga memiliki hak mendapatkan pelat nomor TNI. Terkait hal tersebut, Dahnil mengaku belum mengetahui apakah Deddy akan menggunakannya atau tidak. "Tanya ke DC kalau itu (soal pelat TNI)," tuturnya.
Usai dapat pangkat Letkol Tituler, Deddy resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI. Ia pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas. "Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto pada Minggu (11/12).
Adapun hak yang diterima Deddy sesuai pangkat dan jabatannya. Meski demikian, pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer. "Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI," jelas Kisdiyanto.
Seperti diketahui, pangkat tituler sendiri merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI, seperti Deddy Corbuzier. Meski mendapat pangkat hingga gaji, Deddy tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya. Walau begitu Deddy menjadi kehilangan beberapa hak karena pangkatnya itu seperti hak pilih saat pemilu 2024 mendatang.
(wk/tria)