Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana Keluar Dari Penjara dan Jadi Tahanan Kota
Instagram/YouTube
Selebriti

Sebagai informasi, Teddy Pardiyana sebelumnya telah mendapat vonis 1 tahun 3 bulan usai dianggap menggelapkan mobil milik Rizky Febian dan telah dipenjara sejak 26 Januari 2023 lalu.

WowKeren - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, telah keluar dari penjara sejak 10 Februari 2023. Sebelumnya, Teddy ditahan karena dianggap telah menggelapkan mobil milik Rizky Febian.

Kekinian, Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy menyatakan bahwa kliennya mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Jadi Pak Teddy itu dibebaskan per tanggal 10 Februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," beber Wati, Sabtu (11/2).

Adapun penangguhan penahanan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2023. Namun pihak Teddy baru mengetahui informasi tersebut pada 8 Februari 2023.

Teddy akhirnya dikeluarkan dari penjara dua hari setelah tim pengacaranya mendapat informasi itu. "Nah, setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari Pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru," jelasnya.


Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa Teddy kini menjadi tahanan kota. Dengan demikian, Teddy dilarang keluar dari Kota Bandung meski sudah bebas dari penjara.

"Itu sistemnya peradilan, yaitu penangguhan penahanan dari Rutan itu kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," terangnya.

Meski demikian, Wati masih belum mengetahui hingga kapan Teddy akan menjadi tahanan kota. "Tapi kan kemarin baru keluar ya. (Selanjutnya) saya kurang tahu, semoga saja selebihnya ada perpanjangan lagi dari ketua Pengadilan Tinggi Bandung," tukasnya.

Sebagai informasi, Teddy telah mendapat vonis 1 tahun 3 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus tersebut. Ia pun telah dipenjara sejak 26 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Wati mengatakan bahwa vonis yang ditetapkan hakim sangat memberatkan Teddy. Pihak Teddy menilai ada beberapa hal di persidangan yang tidak sesuai dengan fakta. Karena itu, Teddy mengajukan banding.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait