IU Dituding Plagiat Lagu, Komunikator Musik Bongkar Maksud Tersembunyi Penuduh
Naver
Selebriti

Kantor Polisi Gangnam di Seoul membeberkan bahwa seorang individu anonim telah mengajukan tuntutan plagiarisme terhadap IU. Agensi IU telah buka suara menanggapi tuduhan plagiat ini.

WowKeren - IU kini tengah menghadapi dugaan plagiat. Sebelumnya penuduh A mengklaim bahwa penyanyi kelahiran tahun 1993 itu melakukan plagiat atas beberapa lagu yang dirilisnya mulai dari "The Red Shoes", "Good Day", "Bbibbi", "Pitiful", "Boo" hingga "Celebrity".

Tudugan plagiat ini ikut ditanggapi oleh seorang komunikator musik yang pernah mengajukan klaim plagiarisme terhadap Yoo Hee Yeol. Sang komunikator membongkar maksud tersembunyi dari penuduh untuk menodai reputasi IU.

Komunikator musik itu menyebut bahwa penuduh sebenarnya kurang pemahaman musik. Komunikator itu menekankan, "Itulah mengapa klaim mereka tidak mendapat dukungan publik selama setahun terakhir."

"Hanya menggunakan referensi tidak dianggap plagiarisme. Masalah muncul ketika referensi digunakan hampir identik dengan karya aslinya. Memiliki progresi akord dan rima yang serupa bisa diterima," imbuh sang komunikator.


Komunikator curiga tujuan penuduh adalah agar publik percaya bahwa IU sengaja berkonspirasi dengan keenam komposer untuk menjiplak demi keuntungan pribadi. "Semakin banyak orang yang terlibat, semakin besar risiko paparan, membuat skenario seperti itu menjadi kurang masuk akal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polisi Gangnam di Seoul membeberkan bahwa seorang individu anonim telah mengajukan tuntutan plagiarisme terhadap IU. Agensi IU juga telah buka suara menanggapi tuduhan plagiat ini.

Agensi IU rupanya baru mengetahui tentang tuduhan plagiat IU ini melalui artikel berita. "Kami belum bisa mengonfirmasi isi pengaduan yang disebutkan di media, dan kami sedang dalam proses memahaminya," sambung EDAM Entertainment.

Mereka juga akan mengambil tindakan hukum atas upaya menyebarkan informasi palsu dan menodai reputasi IU. "Agensi kami bermaksud untuk melanjutkan dengan tindakan hukum yang kuat tanpa keringanan hukuman dalam kasus di mana tindakan kriminal, seperti berulang kali memposting konten yang memfitnah dan jahat, atau mereproduksi informasi palsu, dilakukan," sambung EDAM. Bagaimana menurutmu?

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait