Geram Terus Dinyinyiri, Adik Nathalie Holscher Ancam Bakal Penjarakan Haters
Instagram/nadyaholscher
Selebriti

Adik Nathalie Holscher, Nadya Holscher membeberkan chat nyinyir salah seorang netter yang mengusiknya. Nadya pun langsung bertindak tegas dengan menggandeng pengacara.

WowKeren - Keputusan Nathalie Holscher untuk menanggalkan hijabnya menuai pro kontra dari masyarakat. Banyak yang memahami, namun agaknya jauh lebih banyak yang memberikan hujatan.

Bahkan bukan hanya Nathalie yang menjadi sasaran komentar jahat netizen, tapi sang adik, Nadya Holscher pun ikut kena imbas. Melalui Instagram Story-nya pada Kamis (13/7), Nadya memperlihatkan DM salah seorang netizen yang tak hentinya memberikan komentar julid. Ini ada kaitannya dengan Nadya yang pasang badan membela sang kakak lantaran dihujat karena melepas hijab.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," ucap netter tersebut. "Loh, urusannya sama mbak apa?" tanya Nadya tampak kesal. "Banyak drama," ejek netter itu lagi.

Nadya pun menegaskan agar netizen tersebut tidak ikut campur dengan permasalahan keluarganya. "Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tutur Nadya.


Geram Terus Dinyinyiri, Adik Nathalie Holscher Ancam Bakal Pidanakan Haters

Instagram Story

Di unggahan lain, Nadya memberikan peringatan tegas kepada para netter atau haters yang masih berani menghujat keluarganya. Ia bahkan telah menunjuk pengacara untuk membantunya menghadapi para haters.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," ujar Madha Besar Surya, S.H selaku pengacara keluarga Nathalie.

Ia memperingatkan bahwa para netter tersebut bisa dikenakan UU ITE. "Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," sambungnya.

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Bersama pengumuman ini, keluarga Nathalie nampaknya akan lebih tegas menghadapi netizen yang terkadang melampaui batas dalam bertindak.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait