Ferry Irawan Semringah Rayakan Bebas dari Penjara Usai Dinyatakan Tak Lakukan KDRT Berat
Instagram/ferryirawanreal
Selebriti

Ferry Irawan resmi dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus dugaan tindak KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry bebas tepat di HUT RI ke-78 lantaran mendapatkan remisi.

WowKeren - Ferry Irawan sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Namun, tepat di tanggal 17 Agustus 2023, Ferry akhirnya dibebaskan. Ia mendapat remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia.

Salah satu kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang membagikan video saat bersama sang aktor. Dalam video yang diunggah ke Instagram Story, Ferry terlihat semringah saat sang pengacara menjelaskan alasannya dibebaskan.

Jeffry mengatakan bahwa alasan Ferry dibebaskan lantaran ia terbukti tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna. Itu sebabnya pihak pengadilan mempertimbangkan Ferry untuk menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi spesial HUT RI ke-78.

"Dalam putusan pengadilan jelas sekali mengatakan Bapak Ferry tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, itu yang perlu digaris bawahi. Pak Ferry tidak pernah melakukan KDRT berat, itu dalam putusan pengadilan," ujar Jeffry.

Ferry Irawan Semringah Rayakan Bebas dari Penjara Usai Dinyatakan Tak Lakukan KDRT Berat

Instagram Story


"Maka hari ini, Pak Ferry merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan merdekanya Pak Ferry dari tahanan. Begitu pak?" tanya Jeffry melanjutkan. "Alhamdulillah, mohon doanya dari semuanya. Merdeka," kata Ferry menimpali seraya tersenyum semringah ke arah kamera.

Video itu lantas dibagikan ulang oleh Ferry ke Instagram Story-nya. Di unggahan lain, Ferry tampak me-repost unggahan pengacaranya yang lain, Sunan Kalijaga.

Dalam unggahannya, Sunan mengatakan akan segera menjemput dan menyambut kebebasan Ferry pada sore hari ini, Jumat (18/8). "Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka! Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," tutur Sunan. "Makasih banyak bang," balas Ferry.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Mereka pun juga dinilai kelakuannya selama berada di lapas. Kebetulan Ferry memenuhi syarat sebagai salah satu narapidana yang mendapatkan remisi.

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," tutur M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur.

Ferry bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi. Di momen HUT RI ke-78, ada 629 lain yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait