Ferry mengaku punya bukti, termasuk bukti transaksi pemindahan dana ke rekening Venna. Pengacara Ferry menyebut dana yang ditransfer pesinetron tersebut kepada Venna sebagai uang nafkah.
- Eka Dewi Sofia Putri
- Minggu, 27 Agustus 2023 - 22:26 WIB
WowKeren - Setelah keluar dari penjara, Ferry Irawan akan buka suara soal tudingan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan cuma numpang hidup pada Venna Melinda yang membuatnya masuk penjara. Ia ingin memperbaiki nama baiknya setelah bebas.
"Mas Ferry sebagai warga negara juga mempunyai hak untuk memulihkan nama baiknya," ujar pengacara Ferry, Sunan Kalijaga di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (27/8). Ferry juga mengklaim dirinya suami yang bertanggung jawab.
Untuk mendukung klaimnya ini, Ferry mengaku punya bukti, termasuk bukti transaksi pemindahan dana ke rekening Venna. Pengacara Ferry menyebut dana yang ditransfer pesinetron tersebut kepada Venna sebagai uang nafkah.
"Jadi sebelum Mas Ferry tidak pulang (ditahan), dia sudah memberikan bukti kepada saya, bahwa apa yang dikatakan atau dibangun opininya bahwa Ferry Irawan adalah seorang laki-laki mokondo, tidak memberi nafkah, itu dapat saya pastikan tidak benar," kata Sunan.
Pengacara itu melanjutkan, "Mas Ferry bekerja dan hasil jerih payahnya itu masuk ke rekening Mbak Venna. Jumlahnya ada yang puluhan juta rupiah, ada yang jutaan. Kalau diakumulasi selama 8 bulan itu, tentunya sangat tidak pantas kalau klien saya dibilang mokondo atau tidak memberikan nafkah."
Terkait tindakan KDRT ke Venna, Ferry juga mengklaim punya bukti dirinya difitnah meski sudah ada putusan pengadilan. Namun terkait hal itu, dirinya dan sang pengacara belum mau memberi bocoran sampai waktu yang sudah ditentukan nanti.
"Nanti saja. Dalam waktu dekat, semua akan kami sajikan agar masyarakat tahu," ujar Sunan. Ferry dan tim pengacara saat ini sedang mengumpulkan bukti agar saat klarifikasi bisa memberikan penjelasan secara lengkap dan menyeluruh.
Ferry mendekam di penjara sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri, Jawa Timur pada 16 Januari 2023. Selain kasar, ia juga disebut cuma numpang hidup ke istri oleh pengacara Venna, Hotman Paris Hutapea.
Ferry dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023 atas tindak KDRT psikis ke Venna. Namun pada 17 Agustus 2023, ia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 sehingga bebas lebih cepat.
(wk/dewi)