Rebecca Klopper Didampingi Fadly Faisal Saat Bertemu dengan Pelaku Penyebar Video Syur
Instagram/fadlyfsl_
Selebriti

Rebecca Klopper datang ke persidangan kasus penyebaran video syur ditemani Fadly Faisal dan pengacaranya. Gelagat Fadly dan Becca saat dipertemukan dengan pelaku turut jadi sorotan.

WowKeren - Rebecca Klopper menghadiri sidang kasus penyebaran video syur diduga mirip dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/11). Momen ini juga menjadi pertemuan antara Becca dengan terdakwa BF. Tak sendiri, Becca didampingi Fadly Faisal dan sang pengacara, Sandy Arifin.

Becca hadir di sana untuk memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus korban. Begitu pula dengan Fadly yang juga datang sebagai saksi. Fadly duduk di tepat di samping Becca.

Becca datang mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu. Rambut panjangnya dibiarkan terurai dengan wajah yang ditutup masker hitam. Sementara Fadly tampak memakai kaos polo berwarna hijau serta celana jeans. Wajahnya juga ditutupi masker seperti Becca.

Sejak kedatangan keduanya di PN Jaksel, para wartawan yang telah menunggu langsung menyerbu. Mereka mencecar dengan berbagai pertanyaan, namun tidak ada satu pun yang dijawab oleh pihak Becca. Sandy Arifin mengatakan bahwa pihak Becca akan memberikan keterangan usai sidang.


Sampai akhirnya mereka berdua masuk ke dalam ruang sidang. Menariknya, Becca, Fadly, dan terdakwa BF duduk di sayu baris kursi yang sama. Mereka hanya dibatasi oleh beberapa kursi. Menariknya, Fadly tak melepas pandangannya pada BF saat terdakwa masuk ke ruang sidang.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi oleh majelis hakim. Terdakwa BF dituntut melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa BF atas pelanggaran Undang-undang Pornografi. "Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tukasnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait