Undang-Undang Goo Hara akhirnya resmi disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu (28/8) kemarin. Dalam UU tersebut, ortu yang menelantarkan anak tidak akan mendapat hak waris.
Detektif Jeong Chang Gil membeberkan kalau butuh waktu lama untuk menggambar sketsa maling di rumah Goo Hara. Detektif menduga ada kaki tangan yang ikut membantu pencurian.
Sosok maling di rumah mendiang Goo Hara kabarnya memiliki tinggi sekitar 170cm dan memiliki tubuh yang besar. 'Unanswered Questions' juga menyebutkan bentuk wajah sang maling.
Program 'Unanswered Questions' kembali menyoroti postingan Instagram terakhir Goo Hara sebelum kematiannya. Dikatakan bahwa sang idol merasa 'takut' saat itu.
Setelah bertahun-tahun berlalu, pencurian di rumah mendiang Goo Hara masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Dengan spekulasi publik, siapakah sebenarnya pelakunya?