Kemnaker Putuskan Hanni NewJeans Bukan Korban Bullying di HYBE
Instagram/newjeans.hanni
Selebriti

Kementerian Ketenagakerjaan Seoul telah menutup kasus bullying di tempat kerja yang melibatkan Hanni. Pihak kementerian menyatakan bahwa Hanni bukanlah korban perundungan di kantor HYBE.

WowKeren - Pada tanggal 20 November, Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menutup kasus bullying di tempat kerja yang melibatkan Hanni. Mereka menyatakan bahwa member NewJeans tersebut tidak diklasifikasikan sebagai pekerja di bawah Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.

Kasus ini bermula ketika para penggemar NewJeans mengajukan petisi dengan Kementerian Tenaga Kerja pada pertengahan September, mengklaim bahwa Hanni telah mengalami perundungan di tempat kerja dalam lingkungan HYBE, perusahaan induk dari label ADOR yang menaungi girl grup itu. Dalam salah satu insiden yang dikemukakan, dilaporkan bahwa ketika Hanni menyapa anggota grup lain dari di perusahaan tersebut, manajer mereka mengatakan untuk lebih baik "mengabaikan" sang idol.

Hanni kemudian mengungkapkan kebingungan dan kekecewaannya atas insiden tersebut dalam rapat Komisi Tenaga Kerja parlemen pada 15 Oktober. Ia mengatakan, "Saya yakin bahwa perusahaan membenci kami." Meskipun begitu, Kementerian Tenaga Kerja menolak petisi tersebut karena Hanni tidak dapat dianggap sebagai pekerja di bawah Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.


Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk sifat dan isi kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Hanni, yang tidak mencerminkan hubungan subordinat dalam pekerjaan. Selain itu, Kementerian menjelaskan bahwa Hanni tidak memiliki jam kerja atau lokasi kerja tertentu, berbagi tanggung jawab keuangan dengan HYBE untuk aktivitasnya, dan menerima pendapatan sebagai bagi hasil keuntungan, bukan upah.

Kementerian juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2019 yang mengkategorikan kontrak eksklusif selebriti sebagai perjanjian mandat sipil atau kontrak tanpa nama, bukannya kontrak kerja di bawah hukum ketenagakerjaan. Putusan ini telah mengecualikan para entertainer dari perlindungan di bawah Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, termasuk ketentuan mengenai perundungan di tempat kerja.

Meskipun petisi tersebut ditolak, kesaksian Hanni selama audit telah memicu kembali diskusi tentang status hukum artis sebagai pekerja. Beberapa anggota parlemen menyerukan reformasi untuk menutup kesenjangan hukum dalam perlindungan tenaga kerja bagi para entertainer, dengan menekankan perlunya perlindungan yang lebih kuat di bawah hukum ketenagakerjaan.

Lee Jae Kyoung, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Konkuk dan presiden Korea Entertainment Law Society, mengatakan, "Mahkamah Agung secara konsisten memutuskan bahwa entertainer tidak dianggap sebagai karyawan, dan otoritas pajak mengklasifikasikan pendapatan mereka sebagai pendapatan bisnis, yang dikenakan pajak penghasilan bisnis. Oleh karena itu, keputusan terbaru Kementerian Tenaga Kerja sejalan dengan interpretasi hukum dan pajak ini." Namun, ia menambahkan bahwa perlindungan hak-hak entertainer seharusnya ditangani melalui langkah-langkah lain, seperti kontrak standar dan pusat pelaporan yang dioperasikan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait