Mahalini beber keadaannya yang sedang dirawat di rumah sakit. Bersamaan dengan itu, pengadilan sudah ungkap soal status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian hingga penyebab dinyatakan tidak sah.
- Ria Susilo Wardhani
- Selasa, 26 November 2024 - 08:49 WIB
WowKeren - Mahalini saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi drop di tengah kabar hamil. Istri Rizky Febian itu lantas curhat kondisinya di sela-sela beristirahat di ranjang pasien di kamar super mewah.
Mahalini rupanya mengisyaratkan rasa lega karena ia bisa beristirahat dengan tenang. "Akhirnya bisa tidur setelah 3 hari gak bisa tidur bener," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, bagikan kabar buruk terkait status pengesahan pernikahan Lini dan Iky. Tak disangka-sangka, pengajuan pengesahan pernikahan Lini dan putra sulung Sule itu ditolak pengadilan. Ini artinya, pernikahan Lini dan Iky dinyatakan tidak sah. Lantas apa alasannya?
"Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," seru Suryana. "Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali."
Sayangnya, ustaz yang mengatasnamakan diri sebagai wali hakim ini belum memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam UU perkawinan. "Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya. Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," seru Suryana.
Pengadilan lantas merekomendasikan Lini dan Iky untuk menikah ulang. Hal ini demi bisa mendapatkan pengesahan dari pengadilan.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," kata Suryana. "Oh itu mah nggak ada dijadwalkan (soal tanggal menikah ulang), tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi."
(wk/riaw)