Hanni berhasil memperjuangkan hak para pekerja setelah mengaku mendapat perundungan di gedung agensinya. Berkat dirinya, RUU baru akhirnya diusulkan oleh anggota DPR Jeong Hye Kyung.
- Marina Larasati
- Rabu, 27 November 2024 - 09:13 WIB
WowKeren - Hanni NewJeans nyatanya berhasil memperjuangkan hak untuk para pekerja. Berkat dirinya, RUU tentang perlindungan pekerja telah diajukan oleh wakil rakyat Korea Selatan. Yang mana RUU itu diberi nama "NewJeans/Hanni Act"
Pada Selasa (26/11), Anggota DPR Jeong Hye Kyung dari Partai Progresif mengadakan konferensi pers di Gedung Komunikasi Majelis Nasional. Pada kesempatan itu, ia mengusulkan revisi sebagian RUU untuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk mencegah perundungan di tempat kerja.
Anggota DPR Jeong berkata, "Tidak hanya Hanni NewJeans, tetapi banyak orang yang masih bekerja tidak dilindungi oleh undang-undang ini. Itu disebabkan karena undang-undang saat ini hanya melarang perundungan di tempat kerja dalam hubungan antara pemberi kerja dan karyawan."
Ia melanjutkan, "Seorang penjaga keamanan apartemen dihina oleh seorang penghuni, dengan mengatakan, 'Menggonggonglah seperti anjing,' dan penjaga keamanan lainnya bahkan bunuh diri karena penyerangan dan pelecehan oleh seorang penghuni. Namun, undang-undang yang melarang perundungan di tempat kerja tidak berguna dalam hubungan khusus seperti itu."
Amandemen baru ini menetapkan ketentuan khusus untuk penyedia tenaga kerja dan seniman. Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan tentang kewajiban perusahaan untuk mengambil tindakan jika terjadi pelecehan oleh pihak ketiga, dan ketentuan hukuman bagi pelaku dan pengusaha yang gagal mengambil tindakan yang tepat jika terjadi perundungan dan pelecehan di tempat kerja oleh pihak ketiga.
Anggota DPR Jeong kembali menekankan, "Terlepas dari pendapatan, hubungan kerja, atau hubungan kontraktual, tidak seorang pun boleh menjadi sasaran pelecehan oleh atasan atau orang lain di tempat kerja."
Sebelumnya, Hanni hadir di Komite Audit dan Inspeksi Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional guna mengeluhkan perundungan yang ia alami di tempat kerja. Namun pada tanggal 20 November, Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Hanni bukanlah korban perundungan di tempat kerja lantaran ia bukan pekerja berdasarkan undang-undang saat ini.
(wk/lara)