Mahfud MD Kritik Hakim yang Cengar-Cengir saat Sandra Dewi Peluk Mesra Harvey Moeis
Instagram/sandradewi88
Selebriti

Mahfud MD ungkit etika dan menyentil hakim yang terciduk tersenyum melihat Sandra Dewi dan Harvey Moeis saling berpelukan. Tak cuma itu, Mahfud juga menyindir Sandra dan Harvey yang santai beratraksi di ruang sidang.

WowKeren - Mahfud MD masih tetap vokal melancarkan kritikan terkait Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Kali ini, Mahfud mempertanyakan tentang etika dan menyentil hakim yang cengar-cengir saat Sandra dan Harvey berpelukan.

"Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," kata Mahfud di akun X. "Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?"

Twitter

Foto: Mahfud MD Kritik Hakim hingga Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Sumber: X

Menurut Mahfud, ada pengecualian yang bisa melegalkan seorang hakim bisa tertawa spontan di ruang sidang. "Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi," kata Mahfud.

Seorang netter rupanya ikut nimbrung terkait momen Sandra dan Harvey berpelukan. "Sepertinya ini bukan pengucapan putusan, tp pemeriksaan saksi. Ada kemungkinan setelah saksi memberikan keterangan, lalu dipersilahkan keluar sebelum sidang ditutup, shg hakim masih berada d kursinya," kata netter. "Dlm pemeriksaan saksi pun tak boleh orang beratraksi seenaknya di depan majelis hakim. Kalau mau bergembiraria menunggu sidang ditutup," terang Mahfud.


Sebelumnya, Mahfud kritik vonis hukuman Harvey yang terlalu ringan dan tak logis. "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tanya Mahfud.

Selain Mahfud, Presiden Prabowo Subianto juga lontarkan kritikan. Pihak Prabowo berharap Kejagung merevisi vonis tersebut.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo. "Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya. Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira."

Pihak Kejagung langsung merespon positif saran dari Prabowo. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, beberkan jika Kejaksaan Agung sudah mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.

"Kita sangat mendukung apa yang dinyatakan beliau dan kami sangat responsif dengan pernyataan bapak presiden yang menyatakan bahwa vonis pengadilan terkait dengan terdakwa Harvey Moeis yang masih sangat ringan dari tuntutan JPU," seru Harli. "Maka itu juga bisa jadi pedoman dasar hukum untuk menyusun dalil-dalil, karena JPU menuntut 12 tahun tapi diputus 6,5 tahun. Maka kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kami responsif lakukan banding."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait